Show simple item record

dc.contributor.advisorSantosa, Yanto
dc.contributor.advisorSunkar, Arzyana
dc.contributor.authorRamadhanti, Audelia Thalita
dc.date.accessioned2022-07-02T12:51:40Z
dc.date.available2022-07-02T12:51:40Z
dc.date.issued2022-07
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/112250
dc.description.abstractPermasalahan perdagangan ilegal satwa liar telah menjadi isu mendunia yang berdampak pada kelestarian lingkungan dan kerugian negara. Pemberantasan kasus perdagangan ilegal satwa liar sulit untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan minimnya informasi mengenai aliran tata niaga (mata rantai) perdagangan ilegal serta belum adanya standardisasi/pedoman baku perhitungan nilai ekonomi satwa liar, sehingga denda yang diberikan kepada para pelaku sering kali terlalu rendah dan tidak sepadan jika dibandingkan dengan nilai perdagangan aktual di pasar ilegal. Kondisi ini terus terjadi secara berkepanjangan dan tidak dapat menimbulkan efek jera. Oleh sebab itu, dipandang perlu dilakukan perhitungan nilai ekonomi satwa liar melalui valuasi ekonomi. Terdapat tiga metode valuasi yang dapat digunakan yakni metode harga pasar, valuasi kontingensi untuk memperoleh WTP, dan biaya pemeliharaan. Penelitian ini fokus mengkaji nilai ekonomi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dan beruang madu (Helarctos malayanus). Penelitian ini bertujuan untuk 1) menganalisis aliran tata niaga perdagangan ilegal gajah sumatera dan beruang madu; 2) menduga dan menentukan metode nilai ekonomi terbaik (harga pasar, nilai wtp, dan biaya pemeliharaan) gajah sumatera dan beruang madu; 3) menganalisis peubah-peubah karakteristik responden yang memengaruhi pemberian WTP. Penelitian dilaksanakan melalui dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada bulan Januari – Maret 2020, sementara itu, pengambilan data lanjutan dilaksanakan pada bulan Februari - Mei 2021. Pengumpulan data yang berkaitan dengan tata niaga peradangan ilegal gajah sumatera dan beruang madu dilakukan melalui beberapa instansi, yaitu GAKKUM KLHK Pusat, GAKKUM Sumatera, BKSDA (DKI Jakarta, Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta) dan Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI). Pengumpulan data yang berkaitan dengan valuasi ekonomi dilakukan di lembaga konservasi, yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Safari Indonesia Bogor, Kebun Binatang Bandung, Batu Secret Zoo, Taman Safari Indonesia Prigen, Taman Safari Indonesia (Bali Safari & Marine Park), Siantar Zoo, Medan Zoo, dan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki. Pengambilan data dilakukan melalui wawancara dengan pengelola dan pengunjung lembaga konservasi serta instansi terkait dan studi literatur dokumen perkara perdagangan ilegal satwa liar. Analisis tujuan pertama dan kedua menggunakan analisis deskriptif kualitatif dan kuantitatif, sedangkan tujuan ketiga dianalisis secara deskriptif kualitatif serta analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan setidaknya terdapat tiga tipologi aliran perdagangan ilegal gajah sumatera dan beruang madu, yaitu harvester directly to consumers, redundant channels, dan multiple barriers to markets. Tipe multiple barriers to market mendominasi untuk perdagangan ilegal kedua spesies. Jumlah transaksi terbanyak untuk perdagangan ilegal gajah sumatera berada di Riau (22,50%), sedangkan beruang madu di Lampung (17,50%). Transaksi langsung (luring) merupakan bentuk transaksi yang dominan ditemukan pada gajah sumatera (77,50%) dan beruang madu (85,36%). Jumlah pelaku teridentifikasi sebanyak 62 individu untuk gajah sumatera dan 69 individu untuk beruang madu. Karakteristik gender pelaku yang paling mendominasi adalah laki-laki dengan persentase 98.39% untuk gajah sumatera dan 97,10% untuk beruang madu. Kelas usia relatif beragam, dengan usia yang paling banyak ditemukan berada pada rentang 35 – 44 dan 45 – 59 pada pemburu dan perantara, sedangkan untuk konsumen cenderung lebih bervariasi. Teridentifikasi sebanyak 40 kasus transaksi perdagangan gajah sumatera dan 41 kasus untuk beruang madu selama periode 2015 – 2020. Bagian tubuh gajah sumatera yang paling banyak diperdagangkan yaitu gading gajah (85,77%) sementara pada beruang madu yaitu cakar/kuku (73,80%). Pendugaan nilai perdagangan tertinggi terdapat pada jenis tipologi multiple barriersto markets yaitu pada gajah sumatera mencapai Rp 9.100.000.000 dan beruang madu senilai Rp 240.250.000. Nilai ekonomi gajah sumatera melalui pendekatan metode harga pasar mencapai Rp 1.208.035.714, untuk biaya pemeliharaan mencapai Rp 621.730.000, (WTP) motif melindungi Rp 9.239.072.502 dan motif membeli Rp 26.801.066.773. Nilai ekonomi untuk beruang madu dengan metode harga pasar berada pada Rp 144.914.126, dan untuk biaya pemeliharaan senilai Rp 76.760.000, WTP motif melindungi mencapai Rp 4.028.282.806 dan motif membeli mencapai Rp Rp 113.577.435. Ditinjau dari nilai ekonomi yang diperoleh, kepraktisan/efektivitas proses pengambilan dan analisis data serta biaya yang diperlukan (efisiensi), maka metode yang paling baik adalah metode harga pasar disusul dengan biaya pemeliharaan. Peubah karakteristik Gender, usia, tingkat pendidikan dan pendapatan, serta pekerjaan (PNS, guru, dan pengusaha) berpengaruh signifikan terhadap kesediaan membayar (WTP) untuk motif melindungi dan membeli gajah sumatera. Serupa dengan hal tersebut, pada beruang madu hanya peubah karakteristik usia yang tidak berpengaruh signifikan di lima provinsi baik untuk motif melindungi maupun membeli.id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB Universityid
dc.titleTata Niaga Perdagangan Ilegal dan Valuasi Ekonomi Spesies Gajah Sumatera dan Beruang Maduid
dc.title.alternativeIllegal Trading and Economic Valuation of Sumatran Elephant and Sun Bearid
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordEconomic valuationid
dc.subject.keywordflow of illegal tradeid
dc.subject.keywordsumatran elephantid
dc.subject.keywordsun bearid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record