| dc.description.abstract | Asuransi jiwa seumur hidup adalah bentuk pengalihan risiko atas kerugian keuangan oleh tertanggung kepada penanggung yang disebabkan oleh hilangnya jiwa seseorang setelah polis disepakati. Status joint life dalam asuransi jiwa adalah sebuah status bertahan ada selama semua anggota yang terdaftar pada sebuah polis masih hidup dan gagal setelah terjadi kematian pertama. Pada status joint life, pembayaran premi akan berhenti jika salah satu peserta asuransi yang tertanggung dalam polis tersebut meninggal selama periode polis. Biasanya, risiko kematian pasangan suami istri diasumsikan saling bebas, namun dalam kenyataannya kerap kali pasangan suami istri memiliki risiko bersama. Pada karya ilmiah ini, dilakukan penghitungan premi tahunan dari asuransi jiwa seumur hidup joint life bagi pasangan suami istri menggunakan asumsi kebebasan mortalitas dan ketidakbebasan mortalitas dengan model Copula Clayton dan Copula Gumbel. Berdasarkan hasil penghitungan, premi tahunan yang dihitung menggunakan asumsi kebebasan mortalitas lebih besar dibanding asumsi ketidakbebasan mortalitas. | id |