Potensi Tumbuhan Hutan Sebagai Bahan Pangan di KPHP Unit VIII Muntai Palas Kabupaten Bangka Selatan
Abstract
Tumbuhan hutan sebagai bahan pangan memiliki potensi keunggulan
komparatif sebagai sumber daya alternatif. Keberadaan KPHP Unit VIII Muntai
Palas sebagai unit pengelolaan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan hutan
di Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuan
penelitian ini menginventarisasi, menganalisis pemanfaatan dan merumuskan
strategi pengembangan desa konservasi. Penelitian bersifat eksploratif dengan
metode penetapan empat lokasi desa (Kepoh, Pasir Putih, Batu Betumpang, dan
Bencah) dan pemilihan informan dilakukan secara purposive sampling. Hasil
penelitian menemukan 33 famili, 54 genera, 73 spesies dengan total 1858
individu terdiri dari 1071 semai, 385 pancang, 173 tiang dan 226 pohon.
Nilai keanekaragaman spesies tertinggi berkategori sedang ditemukan di
Desa Kepoh sedangkan spesies dengan nilai kepentingan (LUVI) tertinggi
berbeda-beda di setiap desa pengamatan. Di Desa Kepoh Sandoricum koetjape
(LUVI 11,14), Desa Pasir Putih dimiliki Mangifera odorata (kuweni) dengan
nilai LUVI 9,68, Desa Batu Betumpang Nephelium lappaceum (rambutan)
(LUVI 11,20) dan Desa Bencah (LUVI 10,84) dimiliki Garcinia nigrolineata
(kandis).
Posisi strategi upaya pengembangan desa konservasi hutan berbasis
masyarakat di KPHP Unit VIII Muntai Palas berada pada kuadran 1 dengan
kekuatan dan peluang menerapkan strategi Strength-Opportunity (SO) yaitu (1)
pemerintah membangun kerjasama investasi pemanfaatan sumber hutan dan
lahan; (2) membangun tapak hutan wisata, hutan kesehatan, hutan edukasi dan
laboratorium alam; (3) membuat spot informasi untuk kemudahan stakeholder
(pemerintah, swasta, dan masyarakat). Adapun strategi prioritas pengembangan
desa konservasi hutan berbasis masyarakat direkomendasikan kepada
pemerintah daerah terkait adalah : (1) meningkatkan promosi potensi hutan
kawasan sebagai hutan wisata alam, hutan kesehatan, edukasi dan laboratorium
tumbuhan lokal; (2) menyusun grand design tapak hutan; (3) menandatangani
kesepakatan dan komitmen bersama berbagai pihak terkait pengelolaan hutan
berkelanjutan; (4) mengembangkan kewirausahaan produk hutan; (5) pemerintah
membuka kesempatan berinvestasi di kawasan KPHP Unit VIII Muntai Palas
Kabupaten Bangka Selatan.