Pengelolaan Taman Wisata Perairan Gili Sulat dan Gili Lawang Lombok Timur sebagai Ekowisata Bahari yang Berkelanjutan.
Abstract
Kawasan Perairan Gili Sulat dan Gili Lawang ditetapkan sebagai Taman Wisata Perairan (TWP) berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.92 Tahun 2018 tentang Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Gili Sulat dan Gili Lawang. Potensi sumberdaya yang dimiliki TWP Gili Sulat dan Gili Lawang saat ini belum dimanfaatkan secara optimal, sehingga untuk kedepannya perlu strategi yang mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi wisata bahari. Pemanfaatan yang optimal adalah memanfaatkan sumberdaya tanpa mengesampingkan keberlanjutannya. Pengkajian potensi sumberdaya dan keadaan eksisting sosial, ekonomi dan kelembagaan TWP Gili Sulat dan Gili Lawang sebagai kawasan wisata menjadi hal penting sebagai pertimbangan dalam perumusan rencana pengelolaan ekowisata secara optimal dan berkelanjutan. Tujuan dari penelitian ini adalah: mengidentifikasi potensi sumberdaya ekosistem terumbu karang dan lamun; menentukan indeks kesesuaian wisata dan daya dukung kawasan; mengestimasi nilai ekonomi sumberdaya pesisir; dan menentukan arahan pengelolaan sumberdaya pesisir sebagai ekowisata bahari yang berkelanjutan.
Penelitian ini dilakukan pada bulan Januari sampai bulan Maret 2020. Lokasi penelitian ini adalah di TWP Gili Sulat dan Gili Lawang Desa Sugian Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB.
TWP Gili Sulat dan Gili Lawang memiliki tutupan karang dengan kategori rusak hingga sangat baik. Perairan Gili Sulat Utara (dalam) dengan tutupan paling rendah yaitu 17,33% sedangkan perairan Gili Lawang Selatan (dalam) dengan tutupan paling tinggi yaitu 86%. Tutupan lamun memiliki kategori sedang hingga baik yang didominasi oleh jenis Enhallus acoroides dan Thalassia hemprichii. Kegiatan wisata snorkeling sesuai untuk dilakukan di Gili Sulat dan Gili Lawang sedangkan kegiatan wisata diving sesuai untuk dilakukan hanya di Gili Lawang dengan daya tampung 445 wisatawan snorkeling dan 1158 wisatawan diving perhari. Estimasi nilai ekonomi sumberdaya TWP Gili Sulat dan Gili Lawang dalam satu tahun berdasarkan WTP adalah maksimal Rp 17.385.944.389, sedangkan berdasarkan TCM adalah maksimal Rp 10.487.386.487.544. Terdapat 14 arahan pengelolaan TWP Gili Sulat dan Gili Lawang dengan tiga prioritas utama yaitu memprioritaskan pembangunan kawasan TWP Gili Sulat dan Gili Lawang yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB, bantuan dana dari pemerintah dan membuka akses langsung dari Gili Trawangan ke TWP Gili Sulat dan Gili Lawang.
Collections
- MT - Fisheries [2934]