Show simple item record

dc.contributor.advisorHakim, Dedi Budiman
dc.contributor.advisorFalatehan, A.Faroby
dc.contributor.authorRevinadewi, Tia
dc.date.accessioned2021-09-20T06:30:13Z
dc.date.available2021-09-20T06:30:13Z
dc.date.issued2021-09-15
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/109312
dc.description.abstractPemerintah Indonesia melakukan upaya menanggulangi Covid-19 dengan fokus di sektor kesehatan dan stabilitas ekonomi nasional, yaitu dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan kesehatan dan perekenomian Indonesia. Peraturan tersebut berkaitan dengan dinyatakannya Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi di seluruh negara, termasuk Indonesia. Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2020 menandakan bahwa pemerintah melakukan penyelamatan kesehatan, yaitu dengan berfokus pada belanja barang (kesehatan), jaring pengaman sosial (social safety net) dan belanja pegawai (kesehatan). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan kesehatan dan perekenomian Indonesia. Peraturan tersebut berkaitan dengan dinyatakannya Covid-19 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi di seluruh negara, termasuk di Indonesia. Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 menandakan bahwa pemerintah melakukan penyelamatan kesehatan melalui realokasi dan refocusing anggaran. Anggaran tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, bahwa anggaran yang difokuskan untuk penanganan Covid-19 berasal dari Belanja Tidak Terduga dengan berfokus pada belanja barang (kesehatan), jaring pengaman sosial (social safety net), dan belanja pegawai (kesehatan). Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 pemerintah daerah Kota Bogor dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 mengalokasikan anggaran yang berasal dari Belanja Tidak Terduga yang memang tujuannya untuk penanganan Covid-19. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengeluaran anggaran belanja barang (kesehatan) memiliki proporsi paling tinggi dalam penangangan Covid-19, penggunaan anggaram belanja barang (kesehatan) difokuskan untuk pembelian alat kesehatan, pengecekan sample swab, pemeriksaan Laboratorium, upaya peningkatan protokol kesehatan, penyediaan sarana cuci tangan dan penyediaan isolasi mandiri. Penggunaan belanja pegawai (kesehatan) difokuskan untuk pembiayaan tenaga kesehatan Covid-19 dan Tim Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Bogor serta honor untuk Pejabat Pembuat Komitmen, penggunaan anggaran jaring pengaman sosial difokuskan untuk klaim Rumah Sakit bagi penderita Covid-19 dan statusnya sebagai Penerima Bantuan Iuran BPJS saat Covid-19. Anggaran kesehatan yang dikeluarkan pemerintah daerah Kota Bogor melalaui Dinas Kesehatan untuk belanja barang,belanja pegawai dan jaring pengaman sosial (social safety net) cukup mengindikasikan bahwa anggaran yang dikeluarkan mampu meningkatkan jumlah masyarakat yang sembuh dari Covid-19, namun hal ini tidak mencegah kenaikan masyarakat yang positif Covid-19 di Kota Bogor. Hasil penelitain AHP, alternatif strategi alokasi anggaran Dinas Kesehatan Kota Bogor berdasarkan anggaran yang ada yaitu melakukan penyesuaian anggaran belanja Pemerintah Daerah realokasi dan refocusing anggaran. Kendala utama dari strategi alokasi anggaran ini yaitu kemampuan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor yang bertujuan anggaran tersebut dikeluarkan sesuai dengan belanja yang dibutuhkan.id
dc.description.abstractThe Government of Indonesia is making efforts to overcome Covid-19 with a focus on the health sector and national economic stability, namely with the enactment of The Replacement Government Regulation Law No. 1 of 2020 on state financial policy and financial system stability for the handling of Covid-19 and/or in order to deal with threats that endanger Indonesia's health and economy. The regulation relates to the declaring of Covid- 19 by the World Health Organization as a pandemic in all countries, including Indonesia. The establishment of Perppu No. 1 year 2020 indicates that the government is conducting health rescue, namely by focusing on goods spending (health), social safety net (social safety net) and employee spending (health). Based on the Government Regulation Replacement Law No. 1 of 2020 on state financial policy and financial system stability for the handling of Covid-19 and/or in order to face threats that endanger the health and economy of Indonesia. The regulation relates to the declaring of Covid-19 by the World Health Organization as a pandemic in all countries, including Indonesia. The enactment of the Replacement Government Regulation Law No. 1 of 2020 indicates that the government is conducting health rescue through reallocation and refocusing of the budget. The budget is based on Domestic Government Regulation No. 39 of 2020, that the budget focused on handling Covid-19 comes from Unexpected Expenditure by focusing on goods spending (health), social safety net, and employee spending (health). Through the Government Regulation Replacement Law No. 1 of 2020 bogor city government in an effort to prevent the spread of Covid-19 allocate budgets derived from Unexpected Expenditures that are indeed the purpose for handling Covid-19. The results of this study showed that the expenditure of goods budget (health) has the highest proportion in the handling of Covid-19, the use of food and grocery shopping (health) is focused on the purchase of medical devices, checking swab samples, laboratory examinations, efforts to improve health protocols, the provision of handwashing facilities and the provision of self-isolation. Meanwhile, the use of employee spending (health) is focused on financing Covid-19 health workers and the Bogor City Health Office's Covid-19 Team as well as honors for Commitment Making Officials, the use of social safety net budgets focused on hospital facilities for Covid-19 sufferers and their status as recipients of BPJS dues assistance during Covid-19. The health budget issued by the bogor city government through the Health Office for the expenditure of goods, employee spending and social safety net is enough to indicate that the budget is able to increase the number of people recovering from Covid-19, but this does not prevent a positive increase in the covid-19 community in Bogor City. The result of AHP research, an alternative budget allocation strategy of the Bogor City Health Office based on the existing budget, namely to adjust the local government budget reallocation and refocusing the budget. The main obstacle of this budget allocation strategy is the budget capability owned by the Bogor City Government which aims to spend the budget in accordance with the required expenditures.id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB Universityid
dc.titleStrategi Alokasi Anggaran Dinas Kesehatan Kota Bogor di Era Covid-19id
dc.title.alternativeBudget Allocation Strategy of Bogor City Health Office in the Covid-19 Eraid
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordAnalytical Hierarchy Process (AHP)id
dc.subject.keywordCovid-19id
dc.subject.keywordReallocation and Refocusingid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record