Regulasi Nelayan Andon dan Implementasinya di Muara Angke, Jakarta Utara
Date
2021Author
Solihah, Mar'atus
Solihin, Akhmad
Eka Astarini, Julia
Metadata
Show full item recordAbstract
Andon adalah nelayan melakukan penangkapan ikan di luar wilayah
administrasinya yang menggunakan kapal berukuran paling besar 30 gross
tonnage dengan daerah penangkapan ikan sesuai dengan surat izin penangkapan
ikan andon. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan regulasi andon
penangkapan ikan di Indonesia, menggambarkan implementasi andon
penangkapan ikan di Muara Angke, dan merumuskan strategi terkait pengelolaan
andon penangkapan ikan. Metode pengumpulan data yang digunakan, yaitu
wawancara dan kuesioner. Hasil pengkajian Permen KP Nomor 25/Permen KP/2020 terdiri atas enam hal, yaitu batasan tonase kapal andon, landasan hukum
mengenai kesepakatan dan perjanjian kerja sama, perizinan dan perpanjangan izin
andon, surat tanda keterangan andon, sosialisasi andon, dan pelaporan hasil
tangkapan ikan. DKI Jakarta melakukan perjanjian kerja sama dengan empat
provinsi, namun estimasi potensi dan alokasi usaha belum diterapkan secara utuh,
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian memberikan rekomendasi dan
penerbitan izin andon oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu. Pengelolaan andon penangkapan ikan dapat dikembangkan melalui strategi
memaksimalkan pelaksanaan kebijakan dengan memperhatikan sumber daya ikan
agar tetap berkelanjutan.
