Show simple item record

dc.contributor.advisorHubeis, Musa
dc.contributor.advisorSuryahadi
dc.contributor.authorIrwan, Muhammad
dc.date.accessioned2021-07-09T06:07:56Z
dc.date.available2021-07-09T06:07:56Z
dc.date.issued2021
dc.identifier.citationJurnal Manajemen Pengembangan Industri Kecil Menengah = Volume 15 No.2id
dc.identifier.issn2085 8418
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/107311
dc.description-id
dc.description.abstractPada tahun 1998 telah berdiri Induk Koperasi Syariah atau Inkopsyah yang bertujuan sebagai induk perkumpulan dari para Baitul Mat Tamwil (BMT). Pada tahun 2009 Inkopsyah berfungsi sebagai pemayung dari BMT. Anggota Inkopsyah saat ini tercatat 538 Koperasi Syariah Primer. Peran Koperasi Sekunder sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk melihat pemantauan operasional koperasi syariah yang ada di seluruh Indonesia. Inkopsyah BMT sebagai koperasi sekunder, harus memberikan motivasi agar anggotanya menjadi lembaga yang kuat, kredibel serta mampu memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga dapat bersaing secara sehat. Koperasi syariah harus bersatu membentuk dan membangun kekuatan bersama serta berkomitmen menjaga dan meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik, melalui jaringan kerjasama usaha antar koperasi syariah (JKUK). Inkopsyah BMT yang berperan sebagai APEX BMT mempunyai fungsi utama yakni sebagai lembaga resmi dalam menangani sistem likuiditas para anggotanya (BMT) dan mempermudah segala urusan transaksi antar lembaga BMT maupun antar anggota BMT yang berlainan, serta membantu setiap anggota agar memiliki tingkat kepastian dan kenyamanan bagi setiap penggunanya. Sehingga fungsi tersebut dapat diuraikan menjadi sebagai berikut: (1) Melakukan fungsi penghimpunan simpanan wajib minimum (SWM) (pooling of funds) dan dana padanan (commited facility line), (2) Melakukan fungsi dukungan pendanaan (financial assistance), (3) Melakukan fungsi dukungan teknis (technical assistance), (4) Melakukan fungsi pelaporan (reporting) terhadap koperasi primer syariahnya, serta (5) Melakukan fungsi pengukuran dan pemeringkatan cepat (quick rating). (Kemenkop UKM tahun 2017). Berdasarkan fungsi tersebut peran Inkopsyah BMT sebagai APEX BMT sangat diperlukan karena keberhasilan anggota primernya menjadi koperasi yang berkualitas secara tidak langsung memerlukan peran Inkopsyah BMT sebagai pembimbing dan pengayom. Berdasarkan hasil uji normalitas dan uji keberartian serta linearitas atas sampel yang diambil dengan metode yang digunakan dalam penelitian melalui (1) Angket, (2) Interview dan (3) Observasi, serta (4) Dokumentasi menunjukkan bahwa fungsi pengayom Induk Koperasi Syariah BMT belum memberikan pengaruh pada tingkat kesehatan anggota primer syariah. Perlu adanya dukungan terhadap sistem jaringan nasional yang difasilitasi oleh pemerintah berupa dibangunnya insfrastruktur sistem informasi atas penilaian Kesehatan koperasi primer sehingga diharapkan semakin mempercepat proses update informasi dari Inkopsyah BMT menjadi lebih mampu melakukan pengawasan serta pengendalian terhadap para anggotanyaid
dc.description.sponsorship-id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB Universityid
dc.titlePengaruh Fungsi Pengayom Pada Induk Koperasi Syariah BMT Terhadap Tingkat Kesehatan Koperasi Syariahid
dc.title.alternativeThe effect of Service Function on the Central of Sharia Cooperation on the level of Primary Cooperative Healthid
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordBMTid
dc.subject.keywordProtectionid
dc.subject.keywordHealth Levelid
dc.subject.keywordSharia Primary Cooperativeid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record