dc.description.abstract | Limbah padat adalah bahan padat yang tidak diinginkan yang dihasilkan dari
gabungan perumahan, industri dan kegiatan komersial di daerah tertentu. Hal ini
dapat dikategorikan menurut asal-usulnya (dalam negeri, industri, komersial,
pertanian, dll.), sesuai isinya (bahan organik, kaca, logam, plastik, kertas, dll.), atau
sesuai dengan potensi bahaya dan racunnya (beracun, tidak beracun, mudah
terbakar, radioaktif, menular, dll) (Ibrahim and Mohamed 2016). Sampah
dipandang sebagai barang sisa dengan nilai ekonomi yang rendah. Hal ini
disebabkan oleh keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan sampah organik
sangat minim (Diener et al. 2011). Pengelolaan limbah padat perkotaan telah
muncul sebagai tantangan besar bukan hanya karena faktor kesehatan namun juga
faktor lingkungan karena banyaknya limbah yang dihasilkan (Mani dan Singh
2016). Kota dengan pendapatan rendah dan rata-rata menghadapi tantangan dalam
mengatur pertumbuhan jumlah sampah yang dihasilkan, khususnya fraksi organik
(Mertenat et al. 2019).
Tahun 2016 jumlah timbulan sampah di Indonesia mencapai 65.200.000 ton
per tahun dengan penduduk sebanyak 261.115.456 orang. Proyeksi penduduk
Indonesia menunjukkan jumlah yang terus bertambah dan sebagai akibatnya akan
meningkatkan jumlah timbulan sampah. Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan pada tahun 2017 menyatakan bahwa jenis sampah organik di Indonesia
memiliki persentase terbesar, yaitu sebesar 60% dari jumlah timbulan sampah.
Tahun 2025 diperkirakan jumlah penduduk Indonesia adalah sebesar 284.829.000
orang atau bertambah 23.713.544 dari tahun 2016. Jika diasumsikan jumlah sampah
yang dihasilkan per tahun adalah sama maka jumlah sampah yang akan bertambah
adalah sebesar 5.928.386 ton (KLHK dan Kementrian Perindustrian dalam World
Bank) (KLHK 2018). | id |