Perubahan Penggunaan Lahan dan Arahan Kebijakan Kawasan Hutan di Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi
View/ Open
Date
2019Author
Palupi, Astrid A.
Munibah, Khursatul
Soetarto, Endriatmo
Metadata
Show full item recordAbstract
Muara Gembong adalah salah satu Kecamatan di Kabupaten Bekasi yang
mengalami perubahan penggunaan secara masif dari periode tahun 1980 sampai
dengan 2000. Perubahan penggunaan lahan di Kecamatan Muara Gembong tersebut
memberikan dampak berkurangnya luasan mangrove pada kawasan hutan lindung.
Berkurangnya areal mangrove menyebabkan bencana di Kecamatan Muara
Gembong seperti banjir rob, intrusi air laut dan abrasi pantai yang menyebabkan 2
(dua) desa yaitu Desa Pantai Bahagia dan Desa Pantai Bakti hampir hilang.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika perubahan penggunaan lahan
di Kecamatan Muara Gembong tahun 2002, 2010 dan 2018, memprediksi
penggunaan lahan tahun 2026, menganalisis kesesuaian penggunaan lahan dengan
RTRW dan menyusun arahan kebijakan kawasan hutan di Kecamatan Muara
Gembong.
Metode penelitian yang digunakan meliputi interpretasi citra untuk perubahan
penggunaan lahan. Sedangkan model Marcov Chain digunakan untuk memprediksi
tutupan lahan berdasarkan tahun estimasi, teknik overlay digunakan untuk melihat
kesesuaian penggunaan lahan dengan RTRW, sedangkan menyusun arahan
kebijakan menggunakan data primer berupa hasil wawancara dengan responden
IPHPS, data kesesuaian lahan, peta RTRW dan peta kawasan hutan KLHK.
Perubahan penggunaan lahan Kecamatan Muara Gembong dalam kurun
waktu 2002 sampai dengan 2018 didominasi oleh perubahan areal tambak menjadi
mangrove dengan laju 24 hektar/tahun. Areal sawah menjadi pemukiman dengan
laju 13 hektar/tahun. Perubahan penggunaan lahan mangrove menjadi tambak
dengan laju 5 hektar/tahun. Penggunaan lahan tegalan menjadi pemukiman dengan
laju 3 hektar/tahun. Bertambahnya luasan laut seluas 1.397,8 hektar
mengindikasikan terjadinya abrasi di Kecamatan Muara Gembong.
Prediksi penggunaan lahan tahun 2026 menghasilkan pertambahan
penggunaan lahan mangrove seluas 89,2 hektar, pemukiman 90,6 hektar.
Penurunan luasan terjadi pada areal penggunaan lahan tambak seluas 848,9 hektar
yang menjadi areal mangrove dan terabrasi. Selain itu penurunan luas areal sawah
dan tegalan masing-masing seluas 35,6 hektar dan 24,8 hektar.
Tahun 2018, luas ketidaksesuaian penggunaan lahan dengan RTRW adalah
seluas 4.413 hektar. Penggunaan lahan yang sesuai dengan RTRW seluas 785,6
hektar dan penggunaan lahan yang masih dapat disesuaikan seluas 9.966,7 hektar.
Ketidaksesuaian prediksi penggunaan lahan tahun 2026 seluas 4.397,3 hektar,
kesesuaian seluas 881,5 hektar dan areal yang masih bisa disesuaikan seluas
9.871,3 hektar.
Analisa arahan kebijakan kawasan hutan menghasilkan arahan tetap menjadi
kawasan hutan seluas 5.982 hektar, perhutanan sosial seluas 2.940,3 hektar,
perhutanan sosial dan revisi RTRW seluas 452,9 hektar, perubahan fungsi seluas
1.319,8 hektar, perubahan fungsi dan revisi RTRW seluas 14 hektar dan revisi
RTRW seluas 481,2 hektar.
Collections
- MT - Agriculture [3781]