Analisis kontrak dalam kegiatan peremajaan hutan negara di Jawa dengan acuan kontrak tumpang sari dan perhutanan sosial penelitian di KPH pati dan cepu, Jawa Tengah
Abstract
Kontrak Tumpang Sari dan Perhutanan Sosial adalah bentuk-bentuk kerjasama yang melibatkan Perm Perhutani sebagai pengelola hutan, dan penduduk di sekitar hutan sebagai penyedia tenaga kerja, dalam kegiatan peremajaan hutan. Tumpang Sari telah diterapkan sejak seabad yang lalu, sedangkan Perhutanan Sosial baru dirintis pada tahun 1986. Melalui kontrak-kontrak ini Pesanggem (yaitu sebutan bagi anggota masyarakat yang berstatus mitra kontrak Perhutani) memperoleh imbalan atas jasa tenaga kerjanya berupa hasil tanaman pertanian yang digarap secara tumpang sari pada lahan Andil (lahan yang menjadi obyek kontrak), selama jangka waktu tertentu. Penggarapan tanaman pertanian ini sekaligus menjadi bagian dari pemeliharaan tanaman kayu.