Peran Perempuan Nelayan dalam Kegiatan Sosial dan Ekonomi di Desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi
View/ Open
Date
2019Author
Safitri, Nunu Ria
Wiyono, Eko Sri
Nugroho, Thomas
Metadata
Show full item recordAbstract
Peran perempuan nelayan dalam kegiatan sosial dan ekonomi dalam lingkungan masyarakat pesisir masih dikatakan pasif karena kegiatan domestik yang mendominasi serta masih kentalnya budaya masyarakat setempat yang beranggapan bahwa perempuan hanya mampu mengerjakan kegiatan domestik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji seberapa besar curahan waktu kerja perempuan nelayan dalam kegiatan sosial, ekonomi dan domestik. Penelitian ini dilakukan di Dusun Pajagan Desa Cikahuripan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi. Responden dari penelitian ini berjumlah 37 responden yang merupakan istri nelayan yang dipilih secara purposive. Berdasarkan hasil penelitian, curahan waktu perempuan nelayan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) memiliki curahan waktu sebesar 4,37% dalam kegiatan ekonomi, 13,8% dalam kegiatan sosial dan 81,75% dalam kegiatan domestik, yang berprofesi sebagai pedagang yaitu 46,25% dalam kegiatan ekonomi 7,92% dalam kegiatan sosial dan 45,83% dalam kegiatan domestik, yang berprofesi di bidang layanan jasa yaitu 27,78% dalam kegiatan ekonomi, 13,89% dalam kegiatan sosial dan 58,33% dalam kegiatan domestik dan yang berprofesi sebagai staf Desa memiliki curahan waktu sebesar 37,50% dalam kegiatan ekonomi, 10,42% dalam kegiatan sosial dan 52,08% dalam kegiatan domestik. Kontribusi ekonomi perempuan nelayan masih rendah, yaitu hanya sebesar 15,19%. Strategi pemberdayaan perempuan nelayan sangat mendukung kemajuan peningkatan peran perempuan nelayan dalam kegiatan perikanan dan membantu meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga nelayan. Strategi yang perlu dilakukan yaitu, melakukan pelatihan secara berkala dan terkontrol, memberikan pemahaman kepada perempuan nelayan untuk mengaplikasikan hasil pelatihan, meningkatkan pengontrolan dan pengawasan terhadap kelompok-kelompok KUB, menerapkan sistem bagi hasil yang adil antara ketua KUB dengan anggota, meningkatkan dan memperluas jangkauan pemasaran produk hasil olahan perempuan nelayan.