| dc.description.abstract | Hasil penelitian ini mendeskripsikan pengelolaan hutan adat di Kampung
Juaq Asa dengan fokus tentang peranan kelembagaannya. Struktur organisasi,
norma-norma dan aturan-aturan lainnya dibangun dan digunakan untuk
memanfaatkan, memelihara, dan melestarikan hutan adat sebagai sumber
kehidupan keluarga dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode studi
kasus. Informan dipilih secara sengaja, yaitu mereka yang dapat menjelaskan
pokok bahasan yang diajukan. Informan terdiri atas Pengurus Lembaga Adat
Kampung Juaq Asa (kepala adat beserta staf dari lembaga adat), Petinggi
Kampung Juaq Asa, dan tokoh masyarakat lainnya. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Pemerintah Kampung Juaq Asa dan Lembaga Adat Kampung Juaq Asa
sebagai kelembagaan pengelolaan hutan adat, yakni pemangku kepentingan pada
sistem pengelolaan Hutan Adat Hemaq Beniung. Sistem pengelolaan Hutan Adat
Hemaq Beniung mencakup konsep tata-aturan (Peraturan Kampung Juaq Asa
Nomor 1 Tahun 2017); program pengembangan ekowisata berupa Wisata Air
Hemaq Beniung dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS Wisata Budaya,
KUPS Rumah Pohon, KUPS Tanaman Obat, KUPS Karbon, KUPS Track
Motorcross, dan KUPS Arung Jeram); dan keterlibatan unit organisasi lainnya. | id |