Show simple item record

dc.contributor.advisorAndarwulan, Nuri
dc.contributor.advisorFardiaz, Dedi
dc.contributor.authorSari, Dewi Monita
dc.date.accessioned2019-05-28T07:27:08Z
dc.date.available2019-05-28T07:27:08Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/97833
dc.description.abstractBahan Tambahan Pangan (BTP) campuran terdaftar di BPOM sejak tahun 2012. Namun peraturan yang khusus mengatur BTP campuran diterbitkan tahun 2016 dan diberlakukan tahun 2017. Selama kurun waktu tersebut belum ada monitoring dan evaluasi penggunaan BTP campuran pada IRTP. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi komposisi dan label edar BTP campuran, mengevaluasi kesesuaiannya dengan peraturan dan penggunaannya oleh IRTP serta kajian paparan BTP dengan ADI dari BTP campuran. Data sekunder dalam penelitian ini adalah komposisi dari sediaan BTP campuran yang diperoleh dari BPOM, data primer berupa label edar BTP campuran yang diperoleh dari toko bahan kue, pasar dan supermarket di wilayah Jakarta serta jenis dan kadar BTP campuran yang digunakan oleh IRTP yang diperoleh melalui survei terhadap IRTP di wilayah Jakarta. Hasil penelitian menunjukan bahwa BTP campuran yang terdaftar di BPOM dari tahun 2012 – 2017 adalah sebanyak 632 produk yang terdiri dari BTP campuran perisa dan pewarna 78%, BTP campuran pewarna 17%, BTP campuran pengemulsi 2%, BTP campuran pengembang 1%, BTP campuran penguat rasa 1% dan BTP campuran untuk sirup 1%. Komposisi penyusun dari BTP campuran dibagi menjadi tiga yaitu BTP utama, BTP sekunder dan zat tambahan lainnya. BTP utama mempunyai fungsi teknologi pada produk pangan akhir. Perisa dan pewarna adalah BTP utama pada BTP campuran perisa dan pewarna. Senyawa perisa etil maltol dan etil vanilin digunakan di hampir semua kelompok 98 % (483/493) BTP campuran perisa dan pewarna pada kategori sweet, kecuali kelompok dairy dan kacang kacangan, senyawa perisa limonene hanya digunakan pada kelompok citrus, senyawa perisa linalool dan benzaldehyde hanya terdapat pada kelompok herbal, senyawa perisa furfuryl mercaptan digunakan hanya pada kelompok sweet brown. Karmoisin, tartarzin, biru berlian, ponceau dan kuning FCF adalah pewarna yang digunakan di hampir semua BTP campuran perisa dan pewarna. BTP sekunder mempunyai fungsi teknologi pada sediaan BTP campuran, batas maksimum penggunaan BTP sekunder dalam BTP, enzim, perisa dan zat gizi yang ditetapkan oleh European Commission (EC) dan batas maksimum penggunaan ajudan perisa dalam perisa yang ditetapkan oleh BPOM dijadikan acuan dalam menentukan batas maksimum penggunaan BTP sekunder ini. Batas maksimum ini berarti jumlah BTP sekunder telah mempunyai fungsi teknologi dalam BTP campuran, namun tidak mempunyai fungsi teknologi pada produk pangan akhir. Batas maksimum disini tidak berhubungan dengan aspek keamanan penggunaan BTP campuran. BTP sekunder natrium benzoat yang ditambahkan pada 139 dari 489 produk BTP campuran perisa dan pewarna kadar melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh EC dan BPOM. BTP sekunder pewarna tartrazin dan kuning FCF ditambahkan pada BTP campuran pengemulsi, sedangkan dalam peraturan EC BTP selain bahan pembawa (carier) yang ditambahkan ke dalam sediaan BTP tidak boleh berfungsi sebagai pewarna, pemanis atau penguat rasa. Zat tambahan lainnya mempengaruhi bentuk sediaan dari BTP campuran. Zat tambahan lainnya yang terdapat dalam BTP campuran perisa dan pewarna berpentuk pasta adalah glukosa, sukrosa, maltose, fruktosa, air, minyak nabati dan cloufier, pada sediaan bentuk bubuk NaCl, pati jagung, laktosa dan dekstrosa monohidrat dan pada sediaan bentuk cair air, etanol dan propanol. Zat tambahan lainnya yang terdapat dalam BTP campuran pewarna bentuk bubuk adalah NaCl dan maltodekstrin, pada sediaan bentuk pasta air, glukosa, lemak nabati, sirup fruktosa dan sukrosa, pada sediaan bentuk cair adalah air. BTP campuran pengembang terdaftar bentuk fisik seluruhnya adalah bubuk, zat tambahan lain yang terdapat dalam BTP campuran pengembang ini adalah pati jagung, NaCl dan tepung tapioka. Zat tambahan lainnya yang terdapat dalam BTP campuran pengemulsi bentuk padat adalah air, palm stearin dan minyak nabati, pada sediaan bentuk bubuk yang ditambahakan adalah pati tapioka. Sampel label edar BTP campuran yang memenuhi persyaratan minimum label adalah sebesar 57% (49/86), sebanyak 4 dari 6 toko bahan kue yang di survei melakukan repacking BTP campuran perisa dan pewarna dan BTP campuran pewarna kedalam kemasan plastik atau botol plastik kemudian hanya di beri keterangan merk dan nama jenis untuk waktu kadaluarsa, takaran penggunaan sama sekali tidak dicantumkan. Bentuk fisik BTP campuran hasil survei berupa pasta 66%, cair 27%, bubuk 5% dan padat 2%. BTP campuran yang digunakan oleh IRTP yang disurvei sebesar 25% (4/16) melebihi batas maksimum penggunaan yang ditetapkan oleh BPOM. Kajian paparan dilakukan untuk mengestimasi resiko kesehatan dari penggunaan BTP campuran oleh IRTP dan hasil menunjukkan bahwa tingkat paparan semua BTP nilainya dibawah Acceptable Daily Intake (ADI) untuk semua kelompok umur. BTP campuran terdaftar di BPOM dari tahun 2012 sampai 2017 di dominasi oleh BTP campuran perisa dan pewarna. Komposisi BTP campuran terdiri atas BTP utama yang mempunyai fungsi teknologi pada produk pangan akhir, BTP sekunder yang mempunyai fungsi teknologi dalam sediaan BTP campuran dan zat tambahan lainnya yang mempengaruhi bentuk fisik BTP campuran. Bentuk fisik BTP campuran didominasi oleh bentuk pasta. Sampel label edar yang memenuhi persyaratan minimum label adalah sebesar 57%. BTP campuran yang digunakan oleh IRTP 25% melebihi batas maksimum penggunaan yang ditetapkan oleh BPOM. Pembagian komposisi BTP campuran menjadi BTP utama, BTP sekunder dan zat tambahan lainnya akan lebih memperjelas fungsi masing masing bahan dalam BTP campuran dan hal ini dapat menjadi masukan bagi regulator terkait untuk lebih melengkapi peraturan BTP campuran. Dalam peraturan BTP campuran belum diatur secara spesifik BTP yang boleh ditambahkan pada BTP lainnya. Tingkat pemenuhan label edar yang memenuhi persyaratan relative masih rendah hal ini untuk menjadi perhatian regulator terkait untuk dilakukan evaluasi post market. Survei yang dilakukan terhadap IRTP di DKI Jakarta lebih bersifat survei data awal, sebab jumlah responden yang di survei tidak memenuhi syarat minimal sampling. Diperlukan survei lebih lajut dengan jumlah responden yang lebih memadai, survei terutama lebih difokuskan pada penggunaan BTP campuran perisa dan pewarna yang merupakan BTP campuran yang paling banyak terdaftar di BPOM dari tahun 2012 – 2017.id
dc.language.isoidid
dc.publisherBogor Agricultural University (IPB)id
dc.subject.ddcFood Technologyid
dc.subject.ddcMixed Food Additiveid
dc.subject.ddc2018id
dc.subject.ddcDKI Jakartaid
dc.titleProfil Komposisi Bahan Tambahan Pangan Campuran, Pelabelan dan Penggunaannya pada Industri Rumah Tangga Pangan di DKI Jakarta.id
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordBTP campuranid
dc.subject.keywordlabelid
dc.subject.keywordIRTPid
dc.subject.keywordPaparanid
dc.subject.keywordADIid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record