Sistem Manajemen Pengetahuan Perlindungan Anak (Studi Kasus: Sakti Peksos di Kementerian Sosial).
View/ Open
Date
2019Author
Ahmad, Tarmizi
Hermadi, Irman
Kusuma, Wisnu Ananta
Metadata
Show full item recordAbstract
Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990. Hal ini merupakan perwujudan atas upaya perlindungan terhadap anak, agar tumbuh kembang anak menjadi lebih baik. Sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam kenyataannya masih banyak anak-anak yang belum terpenuhi hak-haknya dalam mendapatkan perlindungan, dan mengalami berbagai masalah yang menyebabkan terampasnya hak-hak anak. Kementerian sosial merupakan salah satu lembaga pemerintah yang memiliki tugas merespon permasalahan kekerasan terhadap anak. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kementerian sosial menugaskan Pekerja Sosial (Sakti Peksos) untuk melakukan pendampingan terhadap anak yang mengalami tindak kekerasan. Sakti Peksos adalah tenaga kesejahteraan sosial anak yang ditunjuk dan diangkat oleh Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak sebagai pendamping anak dan ditempatkan pada Dinas Sosial Kabupaten/Kota di Indonesia. Sebelum melaksanakan tugas pendampingan, Sakti Peksos diberikan pembekalan pengetahuan berupa bimbingan teknis oleh Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak dan Pedidikan dan Pelatihan (Diklat) perlindungan anak yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejateraan Sosial (BBPPKS) Regional I-VI yang ada di Indonesia.
Hasil observasi dan wawancara awal yang dilakukan kepada Sakti Peksos, pasca Diklat yang telah dilakukan di BBPPKS Regional I Sumatera, ternyata masih banyak dari Sakti Peksos mengalami kesulitan dalam penanganan kasus anak di lapangan. Penyebabnya adalah (1) kurangnya pendidikan dan pelatihan dalam penanganan masalah, terutama masalah yang belum pernah mereka kenal; (2) adanya Sakti Peksos yang mengundurkan diri atau rotasi penugasan dari satu wilayah ke wilayah yang lain menyebabkan hilangnya pengetahuan dari Sakti Peksos yang telah berpengalaman, sebelum pengetahuan tersebut dapat disimpan dan didokumentasikan dengan baik; (3) minimnya kesempatan berbagi pengetahuan dan pengalaman antara Sakti Peksos yang sudah memiliki pengetahuan dengan yang masih baru. Hal ini disebabkan karena saling sibuk menangani kasus ataupun rentan jarak wilayah penugasan yang jauh sehingga menjadi penghambat untuk melakukan transfer knowledge.
Hal ini menyebabkan pentingnya melakukan pengelolaan terhadap pengetahuan yang ada, maka tujuan penelitian ini adalah mengembangan sistem manajemen pengetahuan perlindungan anak bagi Sakti Peksos di Kementerian Sosial yang didasarkan pada penerapan aplikasi berbasis web. Web dapat mempermudah Sakti Peksos dalam mengelola pengetahuan secara online berdasarkan pengalaman yang mereka miliki agar dapat dibagikan kepada Sakti
iii
Peksos yang lain. Penelitian ini dilakukan dengan mengadopsi metode Knowledge Management System Life Cycle (KMSLC). Ada empat tahapan yang diterapkan dalam penelitian ini yaitu: (1) menangkap pengetahuan; (2) mendesain blueprint sistem manajemen pengetahuan; (3) melakukan proses verifikasi dan validasi sistem manajemen pengetahuan; (4) mengimplementasikan sistem manajemen pengetahuan. Hasil dari penelitian ini adalah terciptanya sistem manajemen pengetahuan perlindungan anak dengan menggunakan motode yang diadopsi dari KMSLC. Metode perancangan sistem menggunakan pendekatan berorientasi objek, yang diimplementasikan menggunakan framework CakePHP dengan bahasa pemrograman PHP didukung dengan Relational Database Management System (RDBMS) MySQL. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sistem berfungsi dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan pengguna. Saran untuk pengembangan penelitian selanjutnya, pengetahuan yang dibuat tidak hanya dalam bentuk tulisan namun dapat berbentuk visual seperti video tutorial tentang bagaimana tahapan penanganan kasus anak yang telah ditangani dan disesuaikan dengan etika pekerja sosial.