dc.description.abstract | Pestisida banyak digunakan untuk mengendalikan hama dan penyakit
tanaman bawang merah. Hingga saat ini penggunaan pestisida di tingkat petani
bawang merah masih tinggi walaupun program Pengendalian Hama Terpadu telah
resmi diperkenalkan sejak awal tahun 1990. Penelitian ini bertujuan untuk
mempelajari pola penggunaan pestisida petani bawang merah di Kabupaten
Brebes dan Nganjuk sebagai daerah sentra produksi serta hubungannya dengan
implementasi kebijakan mengenai pestisida di Indonesia. Pengumpulan data
melalui metode wawancara dengan panduan kuesioner terstruktur, pengamatan
langsung di lapangan, dan studi literatur. Responden di masing-masing kabupaten
sebanyak 30 orang ditentukan secara disengaja, yaitu terhadap petani bawang
merah yang menggunakan pestisida minimal dalam waktu 1 tahun terakhir.
Hasil penelitian menunjukkan adanya kesamaan pola penggunaan pestisida
pada petani bawang merah di Kabupaten Brebes dan Nganjuk. Kesamaan tersebut
terdapat pada sikap dan tindakan petani dalam menggunakan pestisida. Lebih dari
80% petani menyetujui bahwa pestisida adalah metode paling efektif dalam
pengendalian OPT pada tanaman bawang merah dan 90% petani masih
menggunakan pestisida setiap musim tanam serta mencampur 2-8 formulasi
pestisida dalam 1 kali aplikasi. Selain itu, lebih dari 52% petani menggunakan
pestisida yang tidak diizinkan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Petani secara umum mengetahui bahaya pestisida bagi kesehatan dan
lingkungan serta menyetujui pentingnya penggunaan alat pelindung diri, tetapi
tindakannya masih belum sesuai dengan rekomendasi. Upaya sosialisasi dan
pendampingan berkelanjutan kepada petani mengenai penggunaan pestisida yang
tepat dan bijaksana harus terus dilakukan walaupun pengetahuan dan sikap petani
hanya memberikan pengaruh sebesar 49,1% terhadap perubahan tindakan petani
dalam menggunakan pestisida.
Kebijakan mengenai pestisida mengalami beberapa kali peninjauan ulang
seiring dengan perkembangan teknologi, hasil penelitian, dan laporan tentang
dampak pestisida terhadap lingkungan. Koordinasi antara kementerian/lembaga
yang berkepentingan, perusahaan pestisida, dan masyarakat perlu dioptimalkan
untuk memperbaiki implementasi kebijakan pestisida terkait pendaftaran,
produksi, peredaran, penggunaan, dan pengawasannya. Pestisida sebagai bahan
beracun dan berbahaya harus ditegaskan kembali untuk menjadi peringatan bagi
semua pihak, bahwa pengelolaannya memerlukan perhatian khusus dan serius.
Selain itu, perlu dilakukan berbagai upaya pendekatan agar petani menerapkan
prinsip pengendalian hama terpadu dalam memilih tindakan pengendalian OPT di
lahannya. | id |