Keterkaitan pajak lahan dengan penggunaan lahan studi kasus kecamatan Cibinong dan Cileungsi Kabupaten Bogor
Abstract
Daerah dan permasalahannya tidak dapat lepas dari keberadaan pajak, terutama pajak properti. Pajak lahan atau yang dikenal luas sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak properti di Indonesia, diharapkan mampu mendukung dan mengarahkan pembangunan serta mengatasi permasalahan perkotaan dengan menjalankan kedua fungsi pokoknya, yaitu fungsi penerimaan (budgeter) maupun fungsi mengatur (reguleren) secara simultan dan berkesinambungan. Penelitian ini berusaha untuk menjawab sebagian dari permasalahan pajak lahan di Kecamatan Cibinong dan Cileungsi yaitu: (1) mengetahui konsistensi RDTRK/RUTRK, (2) mengetahui pengaruh penggunaan lahan terhadap pajak lahan, (3) Mengetahui perbedaan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) antara lahan yang dimanfaatkan konsisten dan tidak konsisten dengan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)/ Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dan (4) mengetahui rasio NJOP terhadap land rent. Metode penelitian menggunakan analisis spasial berbasis SIG, analisis deskriptif, analisis regresi berganda, analisis finansial serta analisis korelasi. Sekitar 78.20% pemanfaataan ruang di Kecamatan Cibinong konsisten terhadap RDTRK, sedangkan di Kecamatan Cileungsi sekitar 83,25% pemanfaataan ruang konsisten terhadap RUTRK. Tidak ada perbedaan NJOP antara lahan yang dimanfaatkan konsisten dan tidak konsisten sesuai arahan RDTRK/RUTRK. Pajak lahan memberikan kontribusi yang relatif besar terhadap pembentukan guna lahan di Kecamatan Cibinong maupun Cileungsi, terutama terhadap pola distribusi penggunaan lahan dan kontribusi yang kecil terhadap pola intensitas penggunaan lahan. Land rent tertinggi terdapat pada penggunaan lahan untuk industri dan terendah untuk kebun campuran. Land rent tinggi belum diikuti dengan pajak lahan yang tinggi.
Collections
- MT - Agriculture [3498]