dc.description.abstract | Waduk Jatiluhur merupakan waduk terbesar dan multiguna yang berfungsi
sebagai sumber daya air untuk irigasi, pembangkit listrik tenaga air, sebagai penyedia
air baku untuk air minum dan industri, pengendali banjir Kabupaten Karawang dan
sekitarnya, usaha perikanan darat, pariwisata dan olah raga air. Kualitas dan kuantitas
sumber daya air merupakan permasalahan utama dalam pengelolaan sumber daya air di
Waduk Jatiluhur. Oleh sebab itu, diperlukan manajemen terpadu dan menyeluruh
terhadap sumber daya air dengan pendekatan sistem dan analisis multi kriteria
pengambilan keputusan agar Waduk Jatiluhur tetap dapat menjalankan fungsi utamanya
walaupun terdapat gangguan atau bencana guna melindungi kepentingan shareholders
dan stakeholders. Penelitian ini bertujuan: (1) menganalisis kondisi eksisting
pengelolaan sumber daya air Waduk Jatiluhur (2) mengalisis critical process business
(proses bisnis vital) dari Waduk Jatiluhur terutama berkaitan dengan pengelolaan
sumber daya air, (3) menyusun strategi mitigasi risiko pengelolaan sumber daya air
yang efektif dalam kesiapan pelaksanaan business continuity plan (BCP) dan (4)
merancang model GBCM yang tepat untuk keberlangsungan Waduk Jatiluhur.
Penelitian dilakukan di Perum Jasa Tirta II (PJT II) sebagai otoritas pengelolaan
Waduk Jatiluhur dengan menggunakan pendekatan sistem. Data primer diperoleh dari
hasil jastifikasi pakar dan data sekunder hasil rekapitulasi kegiatan penelitian lapangan
yang diperoleh melalui pengambilan sampel yang dilakukan di Perairan Waduk
Jatiluhur dan Perairan DAS setelah outlet waduk dengan mengacu kepada ukuran
parameter kualitas air standar mutu laboratorium serta data perusahaan lainnya. Analisis
data menggunakan analisis deskriptif, indeks kualitas air (IKA) metode Storet, dan
analisis trend metode dekomposisi, risk assessment dan business impact analysis
dengan pendekatan GBCM, yaitu green business impact analysis (GBIA), simulasi
model dengan fuzzy inference system (FIS) dan interprative structural modelling (ISM).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa status mutu air Waduk Jatiluhur khususnya
di perairan waduk dan Saluran Tarum Barat (STB) adalah tercemar berat (kategori D).
Pencemaran disebabkan oleh kegiatan antropogenik yang ada di hulu Sungai Citarum
seperti tata guna lahan yang buruk di hulu, industri, pertanian, sampah, limbah domestik
dan aktifitas manusia di perairan waduk (seperti keramba jaring apung/KJA) serta di
sekitarnya. Kondisi ini dapat mengancam dan berdampak negatif terhadap bisnis vital
seperti infrastruktur waduk/bendungan, ketersediaan air bersih dan air irigasi serta dapat
mengancam biota air lainnya. Proses bisnis vital adalah menjaga ketersediaan air untuk
irigasi (fungsi strategis), penyedia air baku baik untuk pengolahan air minum dan
kebutuhan industri (fungsi bisnis), pembangkit listrik tenaga air sebagai fungsi bisnis
dan strategis dan sebagai pengendali banjir untuk Kabupaten Karawang dan sekitarnya
sebagai fungsi strategis. Ancaman risiko dan dampaknya terhadap bisnis vital tinggi dan
memiliki risk rating paling tinggi (ekstrim), yaitu nilai 20 (merah) pada fungsi
pengelolaan sumber daya air untuk irigasi dan ketersediaan air baku. Risiko dan
dampaknya sudah pada level catastrophic (bencana) dan membahayakan. Aksi yang
harus dilakukan adalah harus dihentikan (stop) karena dapat mengancam krisis air
irigasi dan krisis air bersih yang berdampak terhadap ketahanan pangan, dan
iv
mengancam stabilitas ekonomi, bahkan stabilitas negara. Pencegahan untuk ancaman
irigasi adalah perlu dilakukan pemeliharaan rutin dengan menjalin kerjasama
masyarakat petani dan instansi terkait serta tokoh masyarakat, meminimalkan
pencemaran dan terbuangnya pupuk ke saluran, dan pemerintah harus tegas dalam
menegakkan UU dan memberikan sanksi bagi yang melanggar, terutama mengenai alih
fungsi lahan pertanian produktif dengan tidak memberi izin dan memperketat proses
alih fungsi, penertiban KJA sesuai kelayakan dan daya dukung perairan, serta
melakukan pipanisasi air saluran terbuka karena rentan terhadap pencemaran dan
gangguan.
Rancangan model GBCM Waduk Jatiluhur menggunakan empat indikator
penentuan kristis, yaitu recovery time objective (RTO), maximum tolerable periode of
disruption (MTPD), recovery point objective (RPO) dan ketersediaan sumber daya.
Hasil simulasi model GBCM dapat mengetahui seberapa kritis kejadian yang dialami
bisnis vital dan strategis dalam pengelolaan sumberdaya air Waduk Jatuhur secara dini
dan sebagai dasar pengambilan keputusan. Model simulasi GBCM dapat diterapkan
pada fungsi bisnis sebagai penyedia air baku baik untuk pengolahan air minum dan
kebutuhan industri dengan acuan water treatment plant (WTP). Hasil dari analisis ISM
pada elemen stakeholder yang terlibat dalam pengembangan GBCM yang memberikan
pengaruh yang besar adalah Pemerintah (Kementerian BUMN, Kementerian PU),
Direktur PJT II dan Gubernur Jawa Barat. Kebutuhan utama dalam menjalankan
program GBCM adalah adanya komitmen manajemen dan kebijakan (policy) mengenai
GBCM. Aplikasinya dibentuk satuan tugas crisis management team (CMT). Kebaruan
dalam penelitian ini adalah GBCM merupakan pendekatan baru dalam penentuan
kebijakan strategis, khususnya pengelolaan sumber daya air dan menggunakan
pendekatan indikator dan risiko lingkungan. GBCM merupakan upgrade teori dan BCM
Model (BSi 2006, BSi 2102) dan dapat dijadikan rujukan tata kelola waduk.
Akibat kondisi lingkungan yang rusak dan daya dukung lingkungan tidak
memadai serta keberadaan sumberdaya air Waduk Jatiluhur status mutu airnya
tercemar berat, maka dapat mengancam kelangsungan fungsi proses bisnis vital dan
strategis serta berdampak besar terhadap sendi kehidupan lainnya. Fungsi proses bisnis
vital dari Waduk Jatiluhur adalah penyedia air untuk irigasi, penyediaan air baku minum
dan industri, sumber PLTA dan pengendali banjir. Bisnis vital yang kritis dan memiliki
tingkat risiko dan ancaman besar adalah sebagai irigasi dan penyedia air baku. Mitigasi
risikonya dengan melakukan pemeliharaan rutin, menjalin kerjasama erat dengan
seluruh stakeholder dan perberdayaan masyarakat, melakukan tindakan dan sanksi
yang tegas (law enforcement) bagi yang melanggar, penertiban KJA dan melakukan
pipanisasi air (khusus untuk PAM dan industri) serta perlu penerapan intergrated water
resources management system (IWRM) yang serius dan memiliki otoritas penuh
sepanjang DAS Citarum dengan satu kendali, misalnya dalam bentuk Badan Khusus
yang mengurusi DAS Citarum mirip Metropolitan Water Management System.
Pemerintah harus mendidik masyarakat dan mewajibkan untuk memilihara lingkungan
dari sejak usia dini pada saat pembentuk karakter anak bangsa melalui kurikulum
sekolah. Pemerintah harus menerapkan kebijakan efisiensi penggunaan air, terutama
untuk irigasi dan untuk mengatasi masalah kuantitas air dengan inovasi teknologi dan
melakukan dengan rekayasa sosial serta menyiapkan media penyimpanan (storage) baru
atau waduk-waduk baru atau menjaga situ-situ sesuai fungsinya. | id |