Show simple item record

dc.contributor.advisorKartodihardjo, Hariyadi
dc.contributor.advisorPurbayanto, Ari
dc.contributor.advisorSatria, Arif
dc.contributor.authorHartono, Tjahjo Tri
dc.date.accessioned2019-01-09T07:52:36Z
dc.date.available2019-01-09T07:52:36Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/95343
dc.description.abstractBanyak ilmuwan meyakini bahwa berdasarkan siklus hidupnya, penyu (sea turtles) sebagai salah satu keanekaragaman hayati berperan penting di dalam membawa hara dari habitat laut yang berproduktivitas sangat tinggi seperti padang lamun ke habitat dengan produktivitas rendah seperti pantai berpasir (Frazier 1999; Frazer 2003). Oleh karena itu, penyu merupakan salah satu indikator penting biologis bagi kesehatan lingkungan pesisir baik skala lokal maupun global. Konservasi penyu, salah satunya adalah penyu hijau (Chelonia mydas) perlu dilakukan mengingat statusnya saat ini termasuk satwaliar yang terancam punah (endangered species). Di ekosistem perairan laut, kelestarian satwaliar ini terancam oleh aktivitas penangkapan ikan, baik sebagai target komoditas pangan dan non-pangan maupun tidak diinginkan (bycatch) akibat penggunaan alat tangkap yang tidak ramah terhadap penyu. Di ekosistem daratan, kelestariannya juga terancam oleh perubahan lingkungan pantai peneluran penyu akibat berbagai jenis aktivitas pembangunan di daratan pesisir. Permasalahan konservasi penyu tersebut di atas diyakini merupakan permasalahan atau dilema sosial yang disebabkan oleh ketidaksesuaian antara rejim hak kepemilikan sumberdaya alam dengan karakter sumberdaya alam itu sendiri. Untuk itu, dibutuhkan sebuah penelitian yang dapat menghasilkan sebuah model institusi yang dapat menjamin kepastian hak kepemilikan terhadap pengelolaan sumberdaya alam pesisir yang mendukung pencapaian tujuan konservasi penyu hijau. Penelitian tersebut di atas dilakukan di wilayah pesisir Ujung Genteng – Pangumbahan di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Wilayah ini memiliki Pantai Pangumbahan yang merupakan salah satu dari 30 lokasi pantai peneluran yang tersebar di seluruh dunia yang menjadi indeks lokasi pengamatan kondisi populasi penyu hijau (Chelonia mydas). Di sisi lain, wilayah pesisir ini merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat pesisir Desa Pangumbahan dan Desa Ujung Genteng, baik melalui pemanfaatan sumberdaya ikan di perairan laut oleh kelompok masyarakat nelayan lokal maupun pemanfaatan sumberdaya lahan (daratan pesisir) oleh masyarakat lokal dan masyarakat luar sebagai lahan pertanian, pemukiman dan penyediaan sarana jasa wisata. Sementara itu sejak tahun 2008 oleh pemerintah setempat, berdasarkan SK Bupati Sukabumi No: 523/Kep.639-Dislutkan/2008 tentang Pencadangan Kawasan Penyu Pantai Pangumbahan sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Kabupaten Sukabumi dengan Status “Taman Pesisir” dengan institusi pengelolaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2009 Tentang Pelestarian Penyu di Kabupaten Sukabumi, wilayah pesisir ini dikelola berdasarkan sebuah institusi pengelolaan kawasan konservasi penyu. Hasil penelitian menunjukkan 3 (tiga) jenis sumberdaya alam pesisir perlu dikelola berdasarkan kepentingan pencapaian tujuan konservasi penyu, meliputi: daerah penangkapan ikan, daratan sempadan pantai, pantai peneluran penyu dan penyu maupun anak tukik yang ada di pantai peneluran penyu. Ketiga sumberdaya alam pesisir ini memerlukan rejim hak kepemilikan berdasarkan karakter sumberdaya milik bersama agar mendukung pencapaian tujuan konservasi penyu sebagaimana diharapkan. Meskipun demikian belum terwujud kepastian hak kepemilikan terhadap manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan sumberdaya alam pesisir yang berlaku di masyarakat pada periode sebelum kebijakan konservasi penyu diterapkan. Rejim hak kepemilikan secara de facto adalah open access. Motivasi ekonomi dan distribusi manfaat yang belum proporsional antara pemegang hak pengelola dan pemelihara akses menjadi sumber permasalahan belum terbangunnya aturan kolektif yang mengatur perilaku para pemegang hak pengelola (juragan nelayan dan perusahaan perkebunan kelapa) yang mendukung pencapaian tujuan konservasi penyu. Kebijakan konservasi yang diterapkan oleh pemerintah daerah (Kabupaten Sukabumi) setelahnya ternyata juga belum mampu mengarahkan terwujudnya perubahan institusi pengelolaan sumberdaya alam pesisir yang mendukung pencapaian tujuan konservasi penyu sebagaimana diharapkan. Rejim hak kepemilikan sumberdaya alam pesisir de facto masih open access. Kondisi ini disebabkan oleh belum pahamnya pihak pemerintah sebagai Pemegang Hak Kepemilikan untuk menetapkan batas wilayah yang perlu dikelola terkait dengan kebutuhan terwujudnya perilaku kolektif para pemegang Hak Pengelolaan yang mendukung pencapaian tujuan konservasi penyu yang efektif. Disamping itu, belum juga terdapat aturan konstitusional terkait dengan pendefinisian dan pendayagunaan tanah terlantar (untuk pengelolaan daerah sempadan pantai) dan retribusi jasa lingkungan (untuk pemenuhan biaya lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh penerapan kebijakan konservasi penyu). Dibutuhkan sebuah desain perubahan institusi pengelolaan sumberdaya alam yang dapat mendukung pencapaian tujuan konservasi penyu di wilayah pesisir Ujung Genteng – Pangumbahan. Desain institusi yang dimaksud adalah seperangkat aturan kolektif mengenai batas wilayah yang perlu dikelola dan pengelolaan berbagai jenis sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya berdasarkan tujuan konservasi penyu. Pengaturannya membutuhkan jejaring pemangku kepentingan sebagai sebuah organisasi pelaksana institusi dimaksud. Jejaring tersebut terdiri atas pihak-pihak yang mewakili elemen pemerintahan di tingkat pusat hingga kabupaten yang berperan di dalam merumuskan berbagai aturan konstitusional yang dibutuhkan. Di sisi lain, di dalam jejaring juga dibutuhkan keterlibatan, peran serta dan partisipasi masyarakat sebagai pihak yang menerima dampak langsung dari kinerja institusi serta elemen pemerintahan desa yang berperan di dalam perumusan dan pengambilan keputusan, baik di tingkat pemerintah (aturan konstitusional) maupun di tingkat masyarakat (aturan operasional).id
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)id
dc.subject.ddcNatural Resourcesid
dc.subject.ddcTurtle Conservationid
dc.subject.ddc2012id
dc.subject.ddcSukabumi, Jawa Baratid
dc.titleInstitusi Pengelolaan Sumberdaya Alam Untuk Konservasi Penyu yang Efektif (Studi Kasus di Wilayah Pesisir Ujung Genteng – Pangumbahan, Kabupaten Sukabumi).id
dc.subject.keywordKonservasi Penyuid
dc.subject.keywordSumberdaya Milik Bersamaid
dc.subject.keywordInstitusiid
dc.subject.keywordHak Kepemilikanid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record