Proses Detil Perencanaan RTH Publik sebagai Substitusi Alih Fungsi Ruang Hijau Hasil Relokasi Eks-Perumahan Di Kawasan Wilayah Pertambangan PT. Bukit Asam Daerah Tanjung Enim, Sumatera Selatan
Abstract
Degradasi nilai lanskap suatu daerah dengan penurunan kualitas lingkungan umum
terjadi di wilayah pertambangan aktif mineral batubara. Solusi dari aktifitas
ekspolaris lahan tersebut salah satunya diatur dalam kebijakan CSR perusahaan
melalui program pengembangan wilayah dengan besaran dana dan rencana
pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam anggaran rumah tangga salah satu divisi
managerial perusahaan terkait. Rencana jangka panjang PT Bukit Asam yang
mengusung visi sebagai perusahaan tambang negara yang peduli lingkungan,
merupakan dasar rencana pelaksanaan kebijakan CSR perusahaan. Tujuan dari
pelaksaaan proses rencana RTH publik yang baru pada lokasi tapak rencana, adalah
untuk membuat rencana tata guna pemanfaatan lahan yang menyediakan ruang dan
fasilitas sosial masyarakat kota dengan bentuk akhir RTH publik baru berupa taman
lingkungan dan sarana olahraga wisata rekreasi dan atraksi dengan hutan kota
sebagai fungsi konservasi jenis RTH tertentu. Metode yang dibuat adalah mengikuti
pola kerja proses perencanaan seperti yang dikemukakan oleh Gold (1980) dengan
pendekatan kesesuaian lahan serta analisis legal yang mengakomodasi konsep
rencana dari pihak perusahaan tambang. Hasil dari sintesis penilaian kualitas fisik
lanskap terdiri dari Zona Inti seluas 2,24 atau 28,7 % dari total luas keseluruhan
tapak sebesar 7,8 Ha dengan fungsi pemanfaatan ruang sebagai wisata edukasi;
Zona Pendukung dengan luas 1.3 Ha atau 16,6% dengan fungsi pemanfaata ruang
sebagai wisata rekreasi pendukung edukasi, Zona Sekunder dengan luasan 1,11 Ha
atau 14,2% dengan fungsi pemanfaatan sebagai wisata konservasi; dan Zona
Pembatas selauas 3,16 Ha atau 40.5% yang menyediakan ruang penerimaan
pemanfaatan wisata dan area pengembangan dari zona wisata yang terbentuk.
Collections
- UT - Landscape Architecture [1258]