Strategi Kebijakan Pengembangan Ekonomi Masyarakat di Zona Tradisional Taman Nasional Ujung Kulon
View/ Open
Date
2018Author
Paramita, Aldila
Sundawati, Leti
Nurrochmat, Dodik Ridho
Metadata
Show full item recordAbstract
Taman Nasional menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 adalah Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang mempunyai ekosistem asli dan dikelola dengan sistem zonasi. Zonasi yang berada di TN terbagi menjadi 4 zona yaitu zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan dan zona lain. Zona lain disesuaikan dengan kebutuhan TN. Zona tradisional termasuk didalam zona lainnya yang pemanfaatan Sumber Daya Alam nya telah dimanfaatkan secara turun temurun oleh masyarakat. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) tidak terlepas dari masyarakat di sekitar kawasan. Namun konsep pemanfaatan HHBK masih sangat sulit dilakukan. Pemanfaatan HHBK di zona tradisional tidak terlepas dari modal sosial dan aktor yang terlibat serta kebijakan yang mengatur masyarakat dalam pemanfaatan HHBK.
Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan konsep strategi dalam pemanfaatan HHBK di TNUK, mengkaji dan mengindentifikasi modal sosial dan aktor serta mendapatkan strategi pemasaran yang sesuai untuk pengembangan ekonomi masyarakat. Penelitian dilakukan pada bulan oktober sampai dengan desember 2016 dengan mewawancarai sebanyak 50 responden dari dua desa yang dipilih secara sengaja (purposive sampling). Sedangkan 10 responden untuk memilih aktor yang terlibat dan dipilih secara snowball sampling.
Data penelitian dianalisis secara kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa karakteristik individu masyarakat masih homogen. Responden (100%) beragama islam, 98% etnis sunda dan merupakan penduduk asli, dan 68% bermata pencaharian petani. Modal sosial yang dimiliki masyarakat baik dari segi kepercayaan, jaringan, norma, tindakan proaktif dan kepedulian masih dalam kategori sedang dan memiliki tipe sosial terikat. Aktor kunci dari pemanfaatan HHBK adalah KLHK dan TN karena memiliki pengaruh yang tinggi sebagai pemegang kunci dan kepentingan yang tinggi terhadap kawasan zona tradisional.
Strategi pemasaran terhadap dua desa sangat berbeda dimana pada Desa Ujung Jaya menggunakan strategi pemasaran pull strategy karena HHBKnya berupa madu hutan yang sudah dikenal oleh konsumen dan Desa Rancapinang menggunakan strategi pemasaran push strategy yang HHBKnya belum dikenal oleh konsumen. Kebijakan akses masyarakat untuk memanfaatkan HHBK di zona tradisional konsisten dengan kebijakan yang ada diatasnya. Undang-Undang 1945 menyatakan bahwa Sumber Daya Alam digunakan sebaik baiknya untuk kemakmuran rakyat dan diberikan akses dalam informasi keberadaan SDA. Kebijakan yang ada menegaskan bahwa masyarakat dalam melakukan pemanfaatan khususnya pemanfaatan HHBK dapat dilakukan kecuali pada cagar alam dan zona inti Taman Nasional. Sehingga pemanfaatan HHBK dapat dilakukan pada zona tradisional.
Kebijakan yang perlu dilakukan adalah merevisi undang-undang no 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam karena tidak sesuai dengan implementasi di lapangan. Pemanfaatan HHBK pada zona tradisional dan tidak menganggu habitat flag spesies dapat dilakukan. Pemanfaatan HHBK dilakukan
dengan melihat karakteristik dari TN. Apabila pemanfaatan HHBK tidak menganggu dari habitat flag spesies yang ada khususnya di TNUK yang flag spesies nya adalah Badak Jawa maka pemanfaatan HHBK dapat dilakukan.
Collections
- MT - Forestry [1411]