dc.description.abstract | Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan wilayah yang terus berkembang,
terbukti dengan sedang dilakukannya pengajuan Manna sebagai ibukota
Kabupaten menjadi sebuah kota. Tahun 2016, Pendapatan Asli Daerah (PAD)
meningkat 23,61% dibandingkann tahun 2015, dan pada tahun 2015 meningkat
19,76% dibandingkan tahun 2014 (BPS 2017). Hal ini merangsang pertumbuhan
penduduk dan pusat-pusat pertumbuhan baru dengan cepat, sehingga mendorong
terjadinya perubahan penggunaan dan kepemilikan lahan, serta munculnya usahausaha
baru dibidang perekonomian. Kegiatan pemanfaatan lahan harus selalu
dievaluasi dengan berpedoman pada rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Pengembangan wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Manna sebagai
ibukota harus berwawasan lingkungan (green city) sesuai dengan UU Penataan
Ruang No 26 Tahun 2007, yaitu memenuhi kebutuhan minimal ruang terbuka
hijau (RTH) (30%) yang terdiri dari RTH publik (20%) dan RTH privat (10%).
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi penggunaan lahan eksisting Kabupaten
Bengkulu Selatan tahun 2018, mengevaluasi keselarasan penggunaan lahan
dengan rencana pola ruang RTRW, mengetahui jenis dan luas penyebaran RTH di
Kota Manna tahun 2018, dan menyusun arahan rencana pengembangan RTH.
Hasil penelitian menunjukkan ada 8 jenis penggunaan lahan eksisting Kabupaten
Bengkulu Selatan yang terdiri atas hutan seluas 55.861,0 ha (47,91%), industri
seluas 56,2 ha (0,05%), permukiman seluas 2.617,4 ha (2,24%), perkebunan
seluas 43.186,7 ha (37,04), sawah seluas 7.257,8 ha (6,23%), lahan terbuka/
semak belukar seluas 548,5 ha (0,47 %), tegalan seluas 4.669,3 ha (4,01%), dan
tubuh air seluas 2.389,8 ha (2,05%). Luas penggunaan lahan yang selaras dengan
pola ruang RTRW adalah sebesar 84.823,7 ha (73%), penggunaan lahan yang
transisi sebesar 27.115,0 ha (23%), dan penggunaan lahan yang tidak selaras
sebesar 4.648,0 ha (4%). Penggunaan lahan yang selaras disarankan untuk
dilanjutkan. Penggunaan lahan yang tidak selaras disarankan pengembangan lebih
lanjut untuk dihentikan. Penggunaan lahan yang bersifat transisi disarankan untuk
digunakan sesuai dengan pola ruang RTRW. Luas RTH publik eksisting Kota
Manna masih kurang (-23,2 ha) berdasarkan luas wilayah, tetapi sudah melebihi
kebutuhan berdasarkan jumlah penduduk (2.515,3 ha). Pengembangan RTH
publik dilakukan pada lahan prioritas 1 dengan luas 38,6 ha karena sudah
mencukupi kebutuhan RTH publik berdasarkan luas wilayah. | id |