Evaluasi Tata Kelola Teknologi Informasi e-KTP Menggunakan Framework Cobit (Studi Kasus : Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor).
View/ Open
Date
2018Author
Kurniawan, Dwi Tjahyo
Nurhadryani, Yani
Kusuma, Wisnu Ananta
Metadata
Show full item recordAbstract
Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor (Disdukcapil) merupakan Instansi Pelaksana yang menangani urusan Administrasi Kependudukan terkait dengan pembuatan e-KTP. Diperlukan penilaian secara objektif terhadap pelayanan e-KTP pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor. Sehingga bisa diukur bagian mana yang masih membutuhkan perhatian sehingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bogor mempunyai standar pelayanan.
Tujuan penelitian ini, antara lain: mengetahui kendala yang menghambat pelayanan e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Bogor; mengukur tingkat kedewasaan Tata Kelola TI terkait e-KTP menggunakan framework COBIT; membuat rekomendasi sebagai masukan untuk meningkatkan tingkat kedewasaan Tata Kelola TI pada pelayanan e-KTP. Melalui penilaian tingkat kewasaan ini bisa diindentifikasi bagian tata kelola yang membutuhkan perhatian untuk peningkatan kinerja organisasi.
Pelayanan e-KTP banyak mengalami kendala, antara lain: keterbatasan alat rekam ditambah lagi bila ada alat rekam yang rusak, jaringan dan server lokal yang mati, penunggalan data pada server pusat yang membutuhkan waktu 9 jam, tidak berlakunya Surat Keterangan (Suket) pengganti kartu e-KTP pada beberapa layanan perbankan, dan permintaan blangko berdasarkan penduduk yang sudah melakukan perekaman tidak terpenuhi. Jumlah petugas yang tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah penduduk.
Penelitian ini menggunakan metode wawancara serta pengisian kuisoner. Dua bidang yang terlibat dalam proses pembuatan e-KTP antara lain: Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk yang membawahi Kepala Seksi Identitas Penduduk, Kepala Seksi Pindah Datang Dan Pendataan Penduduk. Berikutnya Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk yang membawahi Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Penduduk, dan Kepala Seksi Pengolahan Dan Penyajian Data Kependudukan. Serta staf administrator Data base (ADB) yang terlibat langsung dalam proses pengolahan data e-KTP.
Hasil pengukuran tingkat kedewasaan sesuai persektif Keuangan adalah
2.69. Hal ini berarti Disdukcapil sudah bisa memahami proses bisnis dan ketentuan tentang e-KTP, serta sudah sesuai dengan visi dan misi organisasi Disdukcapil. Namun perlu mendapat perhatian untuk domain proses PO9 (Menilai Resiko) dengan skor 2.17. Berikutnya, tingkat kedewasaan berdasarkan perspektif Internal dengan adalah 2.33. Masalah yang perlu mendapat perhatian adalah AI4 (Mengembangkan dan Menjaga Prosedur TI) dengan skor 1.71. Masalah ini timbul karena belum bakunya dokumen penggunaan dan dokumen penunjangnya. Hal ini berarti prosedur kerja sudah didokumentasi dengan baik, namun tanggung jawab diserahkan kepada tiap individu. Serta ketergantungan dalam satu individu sangat besar karena keahlian individu tersebut.
Penilaian tingkat kedewasaan berdasarkan semua domain yang terlibat adalah 2.48. Prosedur dan alur kerja sudah terdokumentasi dengan baik namun dalam penyelesaian permasalahan bersifat sementara yang berakibat tingkat kesalahan yang tinggi. Sehingga diperlukan evaluasi tata kelola TI secara berkala dan menyeluruh pada bagian bagian yang mempunyai tingkat kedewasaan yang masih rendah. Serta melakukan pengawasan dan kepatuhan prosedur secara konsisten sehingga pelayanan e-KTP lebih efektif.
Penilitian ini hanya menggunakan framework COBIT dalam mengukur tingkat kedewasaan tata kelola Teknologi Informasi terkait e-KTP. Kedepannya perlu dilakukan penelitian menggunakan gabungan framework TOGAF dalam mendesain arsitektur Teknologi Informasi.