Show simple item record

dc.contributor.advisorMurtilaksono, Kukuh
dc.contributor.advisorMunibah, Khursatul
dc.contributor.authorFadhila, Cut Hashfi
dc.date.accessioned2018-03-07T02:16:13Z
dc.date.available2018-03-07T02:16:13Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/91124
dc.description.abstractPerkembangan kota dapat menyebabkan terjadinya perubahan kondisi ekologis lingkungan perkotaan yang mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan. Sebuah kota yang semakin berkembang dan tidak mengakomodasi penyediaan lahan untuk RTH akan mengalami kesulitan dikemudian hari dengan semakin sempitnya lahan serta naiknya nilai lahan. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah memberlakukan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan setiap daerah menyediakan RTH seluas 30% dari wilayahnya. Kementerian Pekerjaan Umum mengembangkan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) untuk mendukung pelaksanaan mandat UU tersebut. Gempa bumi di Kota Banda Aceh tanggal 26 Desember 2004 yang diikuti tsunami dan menerjang sepanjang garis pantai Samudera Hindia memakan banyak korban jiwa dan merusak infrastruktur termasuk RTH. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perubahan luas dari RTH Banda Aceh pra dan pasca tsunami, kebutuhan RTH berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk, serta arahan pengembangannya. Metode yang digunakan adalah intepretasi penggunaan lahan melalui citra satelit, analisis kebutuhan RTH berdasarkan luas wilayah sesuai dengan UU No. 26 tahun 2007, analisis kebutuhan RTH berdasarkan jumlah penduduk dengan standar kebutuhan RTH per kapita dalam PERMENPU No. 5/PRT/M/2008. Konsep Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) digunakan untuk menyusun arahan pengembangan RTH Kota Banda Aceh, dan diintegrasikan dengan rencana penggunaan lahan dalam RTRW Kota Banda Aceh. Hasil analisa menunjukkan bahwa bahkan sebelum tsunami, RTH Banda Aceh masih jauh dari memenuhi standar UU Penataan Ruang (13,92% dari luas wilayah). Akibat tsunami RTH Banda Aceh hanya tersisa sekitar 9,31%. Pada tahun 2010 RTH Banda Aceh mengalami peningkatan menjadi 12,83%, dan pada tahun 2015 mengalami peningkatan menjadi 37,51% (24,30 % RTH privat atau 1.490,93 ha dan 13,21 % RTH publik atau 810,53 ha). Kebutuhan RTH Banda Aceh berdasarkan luas wilayah adalah 1.227,18 ha publik dan 613,59 ha privat, berdasarkan prediksi jumlah penduduk tahun 2029 adalah 687,89 ha. Arahan pengembangan RTH Banda Aceh yaitu dengan membangun lahan hijau baru dengan perluasan melalui pembelian lahan atau mengakuisisi lahan privat untuk dijadikan RTH, mengembangkan jalur hijau dan peningkatan kualitas RTH. Arahan pengembangan RTH Banda Aceh ditekankan pada pemenuhan kekurangan 416,7 ha RTH publik. Pendistribusian RTH ditempatkan sesuai dengan ketersediaan lahan di tiap kecamatan dan diintegrasikan dengan RTRW Kota Banda Aceh tahun 2009-2029.id
dc.language.isoidid
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)id
dc.subject.ddcRegional PLanningid
dc.subject.ddcGreen Open Spaceid
dc.subject.ddc2016id
dc.subject.ddcKota Banda Acehid
dc.titleArahan Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau Kota Banda Aceh.id
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordruang terbuka hijau publikid
dc.subject.keywordpemenuhanid
dc.subject.keywordpengembanganid
dc.subject.keywordtsunamiid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record