dc.description.abstract | Penatausahaan merupakan satu siklus penting dalam pengelolaan Barang
Milik Daerah (BMD). Manfaat yang diperoleh jika penatausahaan aset dilakukan
dengan baik antara lain tersedianya data aset yang lengkap dan mudah ditelusuri,
sebagai pedoman untuk perencanaan ditahun-tahun berikutnya, membantu
pengamanan administratif, serta mempengaruhi kesempurnaan penyajian neraca
daerah. Opini wajar tanpa pengecualian telah diperoleh Pemerintah Kota Bogor
sebagai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap laporan
keuangan pemerintah daerah tahun 2016. Namun demikian masih terdapat catatan
bahwa “penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kota Bogor masih belum
memadai”.
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis implementasi penatausahaan
aset tetap pada Pemerintah Kota Bogor, menganalisis faktor internal dan faktor
eksternal penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kota Bogor, dan merumuskan
strategi untuk meningkatkan implementasi penatausahaan aset tetap pada
Pemerintah Kota Bogor. Kajian dilakukan dengan menganalisis kesesuaian
dokumen penatausahaan aset tetap dengan Permendagri Nomor 17 tahun 2017 dan
kesesuaian proses penatausahaan aset tetap dengan prinsip-prinsip akuntansi yang
terdapat pada PP Nomor 71 Tahun 2010. Sumber data menggunakan data sekunder
berupa dokumen penatausahaan aset tetap yang diperoleh dari Seksi Penatausahaan
Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor dan data
primer yang diperoleh dari wawancara dengan responden. Responden terdiri dari
enam orang staf pengelola BMD untuk melihat implementasi proses penatausahaan
aset tetap dan menggali informasi tentang faktor internal dan faktor external
penatausahaan aset tetap, tiga orang esselon IV yang membidangi penatausahaan
aset tetap untuk analisis Internal dan External (IE) dan analisis Strengh Weakness
Opportunity dan Treat (SWOT), dan tiga orang esselon III untuk analisis
Quantitative Strategic Planning Matrix (QSPM). Organisasi Perangkat Daerah
yang dijadikan sampel pada penelitian ini adalah Dinas Pendidikan Kota Bogor,
Dinas Binamarga dan Sumberdaya Air Kota Bogor serta Dinas Pengelolaan
Keuangan Aset Daerah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari dua aspek yang dianalisis yaitu
dokumen penatausahaan aset tetap dan proses penatausahaan aset tetap,
implementasi penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kota Bogor berada pada
kriteria kurang baik. Hal ini dikarenakan dokumen penatausahaan aset tetap yang
mempunyai bobot 60 persen masih berada pada kriteria kurang baik walaupun
secara proses sudah berada pada kriteria baik. Analisis dokumen menyimpulkan
bahwa indikator Kartu Inventaris Barang/KIB A, KIB B, KIB C, KIB D, KIB E,
KIB F, buku inventaris dan daftar mutasi barang berada pada kriteria kurang baik,
dan indikator daftar usulan barang yang akan dihapuskan serta daftar barang yang
digunausahakan berada pada kriteria buruk. Analisis implementasi proses
penatausahaan aset tetap menggunakan delapan prinsip akuntansi sebagai indikator.
Prinsip basis akuntansi, nilai historis, realisasi, substansi mengungguli bentuk
formal, periodisitas, pengungkapan lengkap, dan penyajian wajar berada pada
krteria baik. Terdapat satu indikator yaitu prinsip konsintensi berada pada kriteria
kurang baik. Hasil diatas menunjukkan bahwa Perbaikan kelengkapan dokumen
merupakan masalah yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bogor.
Faktor internal yang dianggap sebagai kekuatan utama adalah kesempatan
bagi aparatur pengelola BMD untuk pengembangan SDM, dan sebagai kelemahan
utama adalah aparatur pengelola BMD belum fokus pada tupoksi. Faktor eksternal
yang dianggap sebagai peluang utama adalah aturan ditingkat pemerintah pusat
yang mendukung penatausahaan aset tetap dan adanya evaluasi rutin dari BPK,
sedangkan ancaman utama berupa tidak tertibnya pengembang perumahan dalam
penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang menjadi kewajibannya. Matrik
IE menunjukkan bahwa penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kota Bogor
berada pada sel II yaitu pada kuadran grow and build. Strategi yang sesuai dengan
kuadran ini adalah strategi intensif yaitu strategi yang menunjukkan keseriusan
aparatur pengelola BMD dalam upaya perbaikan penatausahaan aset tetap dan
strategi integratif, yaitu strategi yang melibatkan berbagai pihak agar dapat
meningkatkan implementasi penatausahaan aset tetap. Hasil analisis SWOT
merumuskan lima strategi alternatif yang dapat dilakukan Pemerintah Kota Bogor
untuk meningkatkan implementasi penatausahaan aset tetap yaitu: 1) Strategi
peningkatan kualitas aparatur pengelola BMD; 2) Strategi peningkatan faktor
pendukung kinerja aparatur pengelola BMD; 3) Strategi penguatan kebijakan
daerah tentang penempatan aparatur pengelola BMD; 4) Strategi penguatan
efektivitas penerapan perda tentang fasos dan fasum; dan 5) Strategi pendekatan
kepada masyarakat. Hasil analisis QSPM menunjukkan strategi prioritas untuk
peningkatan implementasi penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kota Bogor
adalah strategi peningkatan faktor pendukung kinerja aparatur pengelola BMD dan
strategi peningkatan kualitas aparatur pengelola BMD. Implementasi strategi dapat
dilakukan dalam bentuk program penataan dan penguatan organisasi, peningkatan
pengelolaan aset daerah, dan peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur. | id |