Kajian Kelembagaan Pengelolaan Wilayah Pesisir Teluk Kiluan, Provinsi Lampung, Sebagai Kawasan Pariwisata,
View/ Open
Date
2017Author
Guntur, Muhammad
Juanda, Bambang
Mulatsih, Sri
Metadata
Show full item recordAbstract
Wilayah Teluk Kiluan memiliki potensi besar di bidang ekonomi pariwisata untuk secepatnya berkembang dengan optimal. Wilayah ini telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi juga sebagai kawasan pariwisata. Permasalahan yang terjadi adalah wilayah ini belum berkembang dan termanfaatkan secara optimal. Tujuan kajian ini adalah untuk: 1) mengetahui kewenangan, tugas dan fungsi setiap instansi pemerintah daerah yang terkait dalam pengelolaan wilayah Teluk Kiluan, 2) mengetahui peran masyarakat dan perkembangan perekonomian pariwisata di Pekon (Desa) Teluk Kiluan, 3) membuat usulan perencanaan pengembangan wilayah Teluk Kiluan dan sekitarnya serta 4) menyusun desain kelembagaan pengelolaan Teluk Kiluan. Metode penelitian adalah dengan pendekatan yuridis normatif, Analytical Hierarchy Process (AHP) dan Rapid Rural Appraisal (RRA).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir Teluk Kiluan sebagai kawasan konservasi dan pemanfaatannya sebagai kawasan pariwisata berada pada Pemerintah Provinsi Lampung, dengan Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai koordinatornya bagi pengelolaan pesisir di Lampung. Sementara itu, Kabupaten Tanggamus diberikan kewenangan bagi kegiatan pemberdayaan masyarakat. Pada Tugas dan fungsinya Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) Provinsi Lampung memiliki bidang pengelolaan ruang laut yang meliputi tata ruang, jasa kelautan dan konservasi, serta bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Hasil AHP-nya mendapatkan bobot tertinggi sebesar 0,523 sebagai koordinator dalam pengelolaan Teluk Kiluan. Masyarakat Teluk Kiluan telah bergerak aktif dalam perekonomian bidang pariwisata, melalui pengelolaan wilayahnya sebagai kawasan konservasi dan pariwisata. Partisipasi Masyarakat Teluk Kiluan ini bertipe partisipasi interaktif, dimana masyarakat telah secara sadar dan sukarela ikut serta dalam pengembangan wilayahnya, sebagai kawasan konservasi dan pariwisata. Bentuk partisipasi yang muncul yakni Co-learning, dimana masyarakat berperan aktif bersama pihak luar, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cikal, sebagai pendamping sejak tahun 2005 hingga sekarang, dimana telah menghasilkan tiga buah Peraturan Desa.
Konsep perencanaan pembangunan wilayah Teluk Kiluan dibuat saling terkait dengan desa/pekon sekitar. Peran dan potensi desa sekitar wilayah Teluk Kiluan dioptimalkan untuk pengembangan pariwisata. Desain kelembagaan pengelolaan Teluk Kiluan terdiri dari dua level, yaitu level pengambil kebijakan dan level aksi. Desain kelembagaan ini berdasarkan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan keterkaitan antarsektor yang ada. Pada level pengambil kebijakan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung berperan sebagai koordinator kebijakan, yang berwenang dalam mengkoordinasikan pengelolaan wilayah pesisir Teluk Kiluan. Adapun pada level aksi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) regional dua berperan sebagai koordinator aksi pengelolaan wilayah pesisir Teluk Kiluan. Kelembagaan ini memberikan ruang bagi Pekon (Desa) Kiluan Negeri untuk dapat melakukan pengelolaan mandiri potensi pariwisata di Teluk Kiluan.
Collections
- MT - Economic and Management [3183]
