Strategi Peningkatan Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan
View/ Open
Date
2017Author
Ariwibawa, Yunus
Rachmina, Dwi
Falatehan, Faroby
Metadata
Show full item recordAbstract
Anggaran berbasis kinerja merupakan sistem perencanaan, penganggaran
dan evaluasi yang menekankan pada keterkaitan antara anggaran dengan hasil
yang diinginkan. Penerapan penganggaran kinerja harus dimulai dengan
perencanaan kinerja, baik pada level nasional (pemerintah) maupun level instansi
(kementerian/lembaga), yang berisi komitmen tentang kinerja yang akan
dihasilkan, yang dijabarkan dalam program-program dan kegiatan-kegiatan yang
akan dilakukan. Penganggaran dengan pendekatan kinerja ini disusun dengan
orientasi output.
Capaian Kinerja Kementerian Keuangan tahun 2015 atas pelaksanaan
Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) hanya sebesar 91,24
persen dibandingkan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian
Pertahanan yang sudah mencapai target 100%. Direktur Jenderal Anggaran
berharap, Penerapan anggaran berbasis kinerja (performance based
budgeting/PBB) dapat benar-benar diimplementasikan pada tahun 2016 sebagai
pemrakarsanya adalah (Kementerian) Keuangan cq Direktorat Jenderal Anggaran.
Akurasi perencanaan anggaran atas capaian kinerja pelaksanaan APBN pada
Direktorat Jenderal Anggaran tahun 2015 sebesar 90,20 persen, Oleh karena itu
perlu lebih ditingkatkan implementasi dalam menyusun anggaran berbasis kinerja.
Berdasarkan pada kondisi tersebut, maka tujuan dilaksanakannya penelitian
ini adalah untuk merumuskan strategi peningkatan implementasi anggaran
berbasis kinerja pada Direktorat Jenderal Anggaran. Tahap awal dari kegiatan ini
adalah mengukur implementasi anggaran berbasis kinerja. Selanjutnya dilakukan
analisis faktor-faktor dalam implementasi anggaran berbasis kinerja, serta terakhir
memformulasikan alternatif strategi dalam upaya peningkatan implementasi
anggaran berbasis kinerja. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, metode yang
digunakan yaitu (1) skala likert untuk mengukur implementasi anggaran berbasis
kinerja; (2) analisis IFE dan EFE untuk mengukur faktor-faktor internal dan
eksternal yang menjadi kunci dalam implementasi anggaran berbasis kinerja, dan
(3) analisis SWOT dan QSPM untuk merumuskan alternatif dan menentukan
strategi prioritas utama.
Menjawab tujuan (1) Dilakukan penelitian terhadap 45 responden dengan
menggunakan skala likert menunjukkan total capaian responden (TCR)
kompetensi SDM perencanaan dan penganggaran sebesar 67, 78 persen termasuk
kriteria sedang sehingga perlu ditingkatkan dalam mengimplementasikan
Anggaran Berbasis Kinerja. (2) Berdasarkan pengolahan data kuisioner faktor
internal diperoleh 5 kekuatan dengan skor 1.742 dan 5 kelemahan dengan skor
0.814. Terhadap faktor eksternal dalam peningkatan implementasi anggaran
berbasis kinerja diperoleh 3 faktor peluang dengan skor 1.522 dan 3 faktor
ancaman dengan skor 0.804. Berdasarkan analisas SWOT terhadap faktor internal
dan eksternal ditemukan empat faktor utama dalam implementasi anggaran
berbasis kinerja, yaitu (1) Peningkatan kinerja implementasi ABK; (2)
Peningkatan kompetensi dan jumlah SDM bidang perencanaan dan
penganggaran; (3) Kebijakan penyesuaian pos anggaran berbasis kinerja; dan (4)
Meningkatkan monitoring dan layanan unggulan. Keempat faktor tersebut
menjadi pertimbangan utama dalam perumusan alternatif strategi yang
diformulasikan ke dalam QSPM. Peningkatan Kompetensi dan Jumlah SDM
bidang perencanaan dan penganggaran menjadi strategi utama dalam peningkatan
implementasi anggaran berbasis kinerja pada Direktorat Jenderal Anggaran.
Collections
- MT - Professional Master [887]