Keterbukaan Areal Hutan Akibat Penebangan dan Penyaradan di IUPHHK˗HA PT Intertropic Aditama Provinsi Kalimantan Timur
Abstract
Salah satu dampak yang ditimbulkan kegiatan pemanenan hutan ini berupa
keterbukaan areal hutan. Keterbukaan areal akibat penebangan adalah luas daerah
yang terbuka akibat pohon yang ditebang merobohkan vegetasi disekitarnya.
Keterbukaan akibat penyaradan adalah luas tanah yang terbuka akibat jejak traktor
atau bekas lintasan batang kayu yang disarad. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui luas keterbukaan areal akibat penebangan dan penyaradan, sehingga
hasilnya dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk teknik pengeluaran
kayu yang dapat mengurangi luas keterbukaan dan menuju pengelolaan hutan
yang lestari. Hasil penelitian mengenai keterbukaan areal akibat penebangan pada
20 plot contoh seluas 20 ha dengan jumlah 124 pohon adalah 21 194.04 m2. Luas
areal yang terbuka akibat menebang satu batang pohon adalah 170.91 m2 atau
seluas 1 059.70 m2 untuk 6.20 pohon yang ditebang per hektar. Luas keterbukaan
areal akibat kegiatan penyaradan yang dilakukan pada plot penelitian adalah
seluas 33 867.60 m2 dengan rata-rata pohon yang disarad sebanyak 6.20 pohon/ha.
Hal ini berarti setiap menyarad satu batang pohon mengakibatkan keterbukaan
areal seluas 273.12 m2 dengan panjang jalan sarad rata-rata 194.63 m dan lebar
rata-rata sebesar 7.55 m.
Collections
- UT - Forest Management [3061]