Inisiasi Pembayaran Jasa Lingkungan Untuk Kelestarian Fungsi Ekologi Hutan Mangrove Di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.
View/ Open
Date
2016Author
Idrus, Sukarmin
Ismail, Ahyar
Ekayani, Meti
Metadata
Show full item recordAbstract
Pembayaran jasa lingkungan (PJL) hutan mangrove di Kecamatan Jailolo
Kabupaten Halmahera Barat sebagai perlindungan ekosistem mangrove dinilai
cocok untuk diterapkan. Hal ini dikarenakan tingginya pemanfaatan jasa
lingkungan dari mangrove, yang apabila tidak dikelolah dengan benar dapat
mengancam kelestarian hutan mangrove di Jailolo. Manfaat yang telah dirasakan
oleh masyarakat diantaranya sebagai sumber air, tambak, wisata, maupun sebagai
perlindungan daerah pesisir. Penerapan PJL juga sangat didukung dengan adanya
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat No 4 Tahun 2012 dan UU No 32
Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) Menghitung nilai ekonomi dan
mengindentifikasi jasa lingkungan ekosistem hutan mangrove yang potensial
untuk PJL, 2) Mengkaji persepsi dan partisipasi masyarakat penyedia jasa
(provider) terhadap rencana penerapan PJL dan 3) Menentukan skema dan
mekanisme Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL) untuk kelestarian mangrove di
Kecamatan Jailolo. Penelitian ini dilakukan di sepuluh desa di Kecamatan Jailolo
yang merupakan daerah yang memiliki hutan mangrove. Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini
menggunakan valuasi ekonomi dengan analisis data menggunakan market price,
replacemen cost method, change in consumtion approach dan travel cost method.
Untuk mengkaji persepsi dan partisipasi penyedia jasa lingkunga (providers)
digunakan analisis deskriptif kuantitatif serta analisis kesediaan menerima (WTA)
dari providers. Serta analysis stakeholder untuk mengetahui pihak pihak yang
terlibat, serta dapat menggambarkan skema dan mekanisme rencana PJL di
Kecamatan Jailolo.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dari keenam jasa yang dimanfaatkan,
ada dua jasa yang berpotensi untuk diinisiasi PJL yaitu jasa pengatur intrusi air
laut dan jasa budaya dari wisata mangrove. Untuk persepsi dan partisipasi
masyarakat, penyedia jasa lingkungan (providers) tentang jasa lingkungan
mangrove dinilai cukup untuk menentukan rencana penetapan PJL, dimana
masyarakat mau berpartisipasi sepanjang biaya pemeliharaan dipenuhi sebesar Rp
3.350/pohon/tahun. Nilai PJL untuk jasa wisata sudah terpenuhi, sedangkan untuk
Jasa air nilai yang diperoleh belum terpenuhi. Jika ingin dipenuhi maka harus
dinaikan besaran tarif sebesar Rp. 7995/KK/bulan. Potensi implementasi PJL di
Kecamatan Jailolo diterapkan melalui skema pembayaran antara G to C
(Government to Community maupun C to C (Community to Community) antara
pelangan PDAM (jasa air), wisatawan (jasa wisata) sebagai pemanfaat dengan
kelompok masyarakat rehabilitasi mangrove sebagai penyedia. Sedangkan
mekanisme PJL yang rencana dilakukan di Kecamatan Jailolo yaitu berdasarkan
transaksi perantara dalam hal ini pemerintah atau NGO, pemanfaat dan penyedia.
Collections
- MT - Economic and Management [2970]