dc.description.abstract | Sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat, Negara Indonesia
memiliki konstitusi atau Undang Undang Dasar yang menjamin setiap warganya
untuk hidup sesuai dengan hak-haknya dan berupaya untuk mewujudkan tujuantujuannya,
serta mengatur semua permasalahan yang menyangkut pemerintahan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pelayanan terhadap rakyatnya tidak mungkin
terpusat pada pemerintah pusat, tetapi harus didistribusikan pada pemerintah
daerah yang menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh undang undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pemerintahan daerah dibentuk dengan tujuan mencapai efektivitas dan
efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah pusat memberi sumbersumber
keuangan, pengalokasian dana perimbangan, dan pemberian pinjaman
dan/atau hibah kepada pemerintah daerah untuk membiayai belanja rumah tangga
pemerintah daerah dalam mengemban penyerahan wewenang pemerintahan.
Pengeluaran pemerintah daerah dalam bentuk anggaran belanja daerah
mempunyai peran riil dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan sekaligus
menjadi stimulus bagi perekonomian daerah apabila terealisasi dengan baik.
Ironisnya anggaran Pemerintah Kota Bogor yang tidak tergunakan (idle)
trennya terus meningkat ekuivalen dengan meningkatnya sisa anggaran belanja
APBD tahun 2010-2014. Selama kurun waktu lima tahun terakhir, periode tahun
2010-2014, persentase penyerapan anggaran belanja APBD Kota Bogor terus
mengalami penurunan.
Belanja daerah ini sejatinya merupakan pengeluaran yang dilakukan
Pemerintah Kota Bogor untuk mendanai seluruh kegiatan/program yang
berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap layanan publik di Kota
Bogor. Ketika terjadi kegagalan pencapaian target penyerapan anggaran belanja,
berarti telah terjadi inefisiensi dan inefektivitas pengalokasian anggaran.
Salah satu indikator kegagalan birokrasi adalah tidak optimalnya
penyerapan anggaran sesuai dengan target dalam dokumen anggaran pendapatan
dan belanja yang ditetapkan. Kegagalan pencapaian target penyerapan anggaran
tersebut akan berakibat hilangnya manfaat belanja.
Kegagalan pencapaian target penyerapan anggaran belanja APBD Kota
Bogor merupakan akumulasi dari kegagalan penyerapan anggaran pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bogor sebagai unsur pelaksana otonomi
daerah sesuai dengan bidang urusannya masing-masing.
Jika ditarik rata-rata penyerapan anggaran dalam kurun waktu empat tahun
terakhir nyata bahwa Dinas Bina Marga dan sumber Daya Air dengan rata-rata
penyerapan sebesar 69.95% merupakan SKPD yang pencapaian target penyerapan
anggarannya terendah dibandingkan SKPD lainnya. Berdasarkan data yang tersaji,
untuk melakukan analisis lebih lanjut maka Dinas Bina Marga dan Sumber Daya
Air Kota Bogor dipilih menjadi lokasi penelitian
Gambaran empiris mengenai kinerja penyerapan anggaran inilah yang
melatarbelakangi penelitian ini, dengan tujuan: 1) mengidentifikasi penyebab
rendahnya penyerapan anggaran pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
Kota Bogor; 2) menganalisis faktor-faktor yang menentukan rendahnya
penyerapan anggaran pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bogor;
dan 3) merumuskan strategi optimalisasi penyerapan anggaran pada Dinas Bina
Marga dan Sumber Daya Air Kota Bogor.
Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dengan bantuan
kuesioner dan diskusi (FGD), serta data dari dokumen dan laporan yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, yang hasilnya kemudian dianalisis
menggunakan analisis SWOT dan QSPM.
Berdasarkan informasi dan hasil analisis data penelitian, diketahui penyebab
rendahnya penyerapan anggaran belanja APBD Dinas Bina Marga dan Sumber
Daya Air Kota Bogor karena adanya kegiatan yang tidak berjalan sesuai ketetapan
dalam APBD khususnya belanja modal program pembangunan jalan, jembatan,
dan drainase sebagai akibat adanya hambatan dalam pembebasan lahan terkait
pembangunan infrastruktur jalan baru di Kota Bogor. Disamping hal itu alokasi
waktu yang dijadwalkan dalam satu tahun anggaran tidak memadai jika
dibandingkan dengan panjangnya tahapan implementasi kegiatan yang
membutuhkan waktu yang tidak cukup sedikit, seringkali menyebabkan Dinas
Bina Marga dan Sumber Daya Air tidak mampu merealisasikan kegiatan terutama
belanja modal program pembangunan jalan, jembatan, dan drainase.
Terdapat empat faktor strategis internal dan eksternal yang mendukung
rendahnya penyerapan anggaran belanja pada Dinas Bina Marga dan Sumber
Daya Air Kota Bogor. Keempat faktor tersebut yaitu: 1) faktor kekuatan (S):
adanya kewenangan bidang kebinamargaan dan SDA, 2) faktor kelemahan (W):
alokasi waktu kegiatan yang kurang memadai, 3) faktor peluang (O): adanya
peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum, 4) faktor ancaman (T):
kegagalan pembebasan lahan
Untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran pada Dinas Bina Marga dan
Sumber Daya Air Kota Bogor, perlu dilakukan strategi “Hindari alokasi waktu
kegiatan yang kurang memadai dan kegagalan pembebasan lahan” yang
diimplementasikan melalui program; Pertama, Rasionalisasi target kinerja input
dan output dengan menerapkan Kerangka Perencanaan Jangka Menengah
(KPJM), yang dilakukan melalui kegiatan evaluasi kebijakan berjalan;
penyusunan prioritas; proses anggaran; penetapan baseline anggaran; dan
penetapan prakiraan maju tahun jamak. Kedua, penguatan komunikasi dan
layanan informasi, yang dilakukan melalui penguatan infrastruktur dan
mekanisme pelayanan informasi publik | id |