Strategi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Tangerang
View/ Open
Date
2016Author
Karenina, Anna
Rustiadi, Ernan
Syaukat, Yusman
Metadata
Show full item recordAbstract
Penelitian ini dilakukan berdasarkan pada permasalahan yang dihadapi oleh sektor pertanian di Kabupaten Tangerang berupa alih fungsi lahan sawah irigasi. Alih fungsi ini terjadi karena adanya pertumbuhan penduduk dan perkembangan ekonomi di wilayah Kabupaten Tangerang sebagai wilayah penyangga Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Akibatnya adalah berdampak pada berkurangnya lahan sawah irigasi dan terancamnya ketahanan pangan di Kabupaten Tangerang yang berperan sebagai lumbung padi nasional. Untuk itu maka perlu adanya strategi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.
Penelitian ini terdiri dari 3 tujuan yaitu: (1) menganalisis sejauhmana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031 “mempertahankan” sawah irigasi sebelumnya (penggunaan lahan tahun 2008), “merencanakan” alih fungsi lahan sawah irigasi yang ada sebelumnya (penggunaan lahan tahun 2008), dan “merencanakan” perluasan lahan sawah baru dibandingkan dengan yang ada sebelumnya (penggunaan lahan 2008) di Kabupaten Tangerang; (2) menganalisis sejauhmana perubahan penggunaan lahan sawah irigasi di Kecamatan Sepatan yang sesuai dengan arahan peruntukan ruang pada Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031 (setelah ditetapkannya Perda Nomor 13 Tahun 2011); dan (3) merumuskan strategi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan tinjauan terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031. Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis tumpang susun dan analisis deskriptif dimana perumusan strategi pengendalian dilakukan dengan menggunakan model analisis SWOT.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031 merencanakan alih fungsi penggunaan lahan sawah irigasi ke penggunaan bukan sawah irigasi sebesar 23,755.19 ha atau 52 % dari total luas lahan sawah irigasi yang ada (45,710.12 ha.). Adapun luas lahan sawah irigasi yang tetap dipertahankan dalam arahan peruntukkan lahan pertanian dalam RTRW Kabupaten Tangerang sebesar 21,954.94 ha atau 48% dari total luas sawah irigasi yang ada, serta merencanakan perluasan lahan sawah baru (cetak sawah) sebesar 2,800.51 ha; (2) perubahan penggunaan lahan sawah irigasi yang sesuai dengan RTRW di Kecamatan Sepatan pada tahun 2012-2015 adalah sebesar 101.61 ha, indikasi pelanggaran sebesar 22.44 ha, lahan yang berpeluang tinggi berubah sesuai RTRW sebesar 345.64 ha, sawah yang tetap bertahan menjadi sawah sesuai RTRW sebesar 329.05 ha, dan untuk lahan yang berpeluang tinggi jadi sawah (cetak sawah) sebesar 121.07 ha; (3) hasil dari analisis SWOT yaitu dengan melakukan indentifikasi faktor internal dan eksternal, maka dapat dirumuskan 11 strategi perlindungan lahan pertanian pangan
berkelanjutan di Kabupaten Tangerang yaitu pengembangan sistem informasi spatial untuk lahan potensi sawah irigasi, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada rencana tata ruang, percepatan penyusunan dan penetapan Perda RDTR Kecamatan Sepatan, peningkatan peran koperasi, pembentukan badan usaha dan kemitraan dengan perbankan, penghentian perpanjangan ijin pemanfaatan ruang di lahan peruntukan pertanian, melakukan peninjauan kembali dan revisi perda RTRW Kabupaten Tangerang, sosialisasi pengendalian pemanfaatan ruang sesuai RTRW, pengembangan pelatihan sektor pertanian, penetapan NJOP sesuai arahan peruntukan ruang RTRW, serta mencegah dan menindak terjadinya pelanggaran.
Strategi yang telah dirumuskan berdasarkan analisis SWOT tersebut merupakan masukan bagi pemerintah daerah Kabupaten Tangerang yang perlu dilaksanakan agar perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berjalan dengan baik. Untuk memudahkan pelaksanaan strategi tersebut, maka perlu disusun kegiatan yang perlu dilakukan untuk masing-masing strategi dalam rentang waktu tertentu. Dalam penelitian ini rentang waktu yang digunakan mengikuti masa berjalannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang yaitu sampai dengan tahun 2018.
Collections
- MT - Economic and Management [2962]