Show simple item record

dc.contributor.advisorFauzi, Akhmad
dc.contributor.advisorEkayani, Meti
dc.contributor.authorAl Hakim, Cepi
dc.date.accessioned2016-03-10T03:11:39Z
dc.date.available2016-03-10T03:11:39Z
dc.date.issued2015
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/79169
dc.description.abstractIndonesia memiliki potensi sumber panas bumi terbesar di dunia yang setara dengan 29.038 MWe. Sebagai salah satu sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan, energi panas bumi sangat berpotensi sebagai alternatif pengganti sumber energi fosil yang mencemari lingkungan berupa emisi gas rumah kaca CO2. Khusus, di Provinsi Jawa Barat terdapat 23 kawasan yang memiliki prospek pengembangan energi panas bumi, sebagian besar sudah dilakukan pengelolaan dengan kapasitas terpasang 1.027 Mwatt. Total potensi energi yang dihasilkan Provinsi Jawa Barat sebesar 2.861,7 Mwatt atau 21,9% dari Total potensi di Indonesia dan tersebar di 11 Kabupaten. Kontribusi energi panas bumi di provinsi Jawa Barat terhadap nasional yang terbesar berasal dari Kamojang 200 MWatt, Awi Bengkok Gunung Salak terbangkitkan 375 MWatt, Drajat 270 MWatt dan Wayang Windu 270 MWatt. Total luas kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan pengelolaan panas bumi di Kawasan Kamojang adalah 99,2 hektar, terdiri dari kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung. Peraturan perundang-undangan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan panas bumi di kawasan Kamojang diantaranya, Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2014, Tentang Panas Bumi, serta Peraturan Daerah Jawa Barat nomor 6 tahun 2006, tentang Pengelolaan Panas Bumi. Pengelolaan panas bumi tidak menimbulkan masalah konflik secara langsung, hanya timbul masalah kecemburuan sosial antar pendatang dan masyarakat setempat, khususnya pada penempatan karyawan di perusahaan. Analisa Stakeholder menunjukan bahwa PT. Pertamina Geothermal Energy, BKSDA Jawa Barat, Perum Perhutani, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kepentingan dan pengaruh yang besar dalam pengelolaan energi panas bumi. Analisa Multi Criteria Decesion Making (MCDM), menghasilkan Formulasi Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Energi Panas Bumi (Geothermal) di Kawasan Kamojang Jawa Barat, dengan urutan sebagai berikut : 1). Mendorong pengembangan dan pengelolaan panas bumi skala kecil, 2). Renegosiasi dan peningkatan nilai jual energi panas bumi, 3). Kepastian waktu perijinan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 4). Perlindungan keanekaragaman hayati dan kewajiban konservasi air tanah, 5). Pemanfaatan panas bumi secara langsung untuk kegiatan wisata dan agribisnis, 6). Adanya participacing interest kepada BUMD dan BUMN, 7). Mempertegas rekomendasi dan izin Penggunaan dan Pemanfaatan kawasan Hutan, 8). Pemberdayaan Masyarakat, 9). Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi, dan 10). Pendirian Pusat Penelitian dan Pengembangan Panas Bumi.id
dc.language.isoidid
dc.publisherBogor Agricultural University (IPB)id
dc.publisherBogor Agricultural University (IPB)id
dc.subject.ddcEnvironmental scienceid
dc.subject.ddcNatural resourcesid
dc.subject.ddc2015id
dc.subject.ddcKamojang-Jawa Baratid
dc.titleFormulasi Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Energi Panas Bumi (Geothermal) Di Area Kamojang, Jawa Baratid
dc.typeThesisid
dc.subject.keywordEnergi Terbarukanid
dc.subject.keywordHutanid
dc.subject.keywordPanas Bumiid
dc.subject.keywordFormulasi Kebijakanid
dc.subject.keywordMCDMid


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record