dc.description.abstract | Kecamatan Tambun Utara terletak di Kabupaten Bekasi adalah salah satu kawasan penyangga kebutuhan permukiman Provinsi DKI Jakarta. Menurut rencana detail tata ruang wilayah pengembangan IV Kabupaten Bekasi (RDTR WP IV), 80% luas wilayah akan dijadikan kawasan permukiman. Keputusan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum Nomor 41 Tahun 2007 sehingga menimbulkan isu-isu lingkungan (kenyaman termal terganggu, permasalahan aksesibilitas, dan sarana prasarana yang belum sesuai). Metode penelitian mengacu pada tahap perencanaan oleh Simonds (2006), yaitu: commission, research, analysis, synthesis, perencanaan lanskap. Analisis berdasarkan aspek fisik biofisik, sosial ekonomi, dan legal. Hasil dari penelitian ini berupa rencana lanskap permukiman suburban yang memiliki infrastruktur modern dengan suasana pedesaan. Rencana ruang terbagi menjadi 60% permukiman, 30% lahan pertanian, dan 10% ruang pelayanan sosial (RTH, area konservasi, sarana tingkat Kecamatan). Rencana aksesibilitas sesuai dengan kriteria infrastruktur perkotaan Dinas Pekerjaan Umum. Rencana dilengkapi oleh pengelolaan limbah, sampah, dan drainase direncanakan berbasis teknologi hijau. | id |