Analisis Pengelolaan Taman Wisata Alam Rimbo Panti Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat
Management Analysis of Rimbo Panti Nature Recreational Park in Pasaman Regency West Sumatra Province
Abstract
Pada awalnya kawasan Rimbo Panti adalah berupa Cagar Alam (CA) Rimbo yang ditetapkan berdasarkan Gubernur Besluit (Keputusan Gubernur Hindia Belanda). Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian, sebagian areal kawasan Cagar Alam Rimbo Panti dijadikan sebagai kawasan Taman Wisata Alam seluas 570 ha. Taman Wisata Alam (TWA) Rimbo Panti belum dikelola sepenuhnya namun telah dimanfaatkan pengunjung, baik dari masyarakat sekitar Kabupaten Pasaman, daerah lain, maupun wisatawan dari luar negeri. Oleh karena itu, perlu diadakan penelitian mengenai analisis pengelolaan Taman Wisata Alam Rimbo Panti untuk dapat mengetahui pengelolaan yang dilaksanakan di TWA Rimbo Panti. Adapun cara yang dapat ditempuh antara lain adalah dengan mengkaji pengelolaan yang dilakukan oleh pengelola. Penelitian ini dilakukan di TWA Rimbo Panti pada bulan Juli-Agustus 2009. Data dikumpulkan dengan cara observasi langsung di lapangan dan wawancara mendalam kemudian data dianalisis dengan cara metode content analysis (analisis isi) yang mendeskripsikan setiap isi dari unsur-unsur pengelolaan yang ada di TWA Rimbo Panti. TWA Rimbo Panti dikelola oleh BKSDA Sumatera Barat bekerjasama dengan PEMDA Kabupaten Pasaman dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Pariwisata (DISHUBPAR). Kerjasama kedua pengelola ini diatur dalam sebuah “Perjanjian Kerjasama”. Adapun SDM pengelola terdiri dari 2 orang staf BKSDA dan 4 orang pegawai dari DISHUBPAR. TWA Rimbo Panti memiliki 3 objek utama yaitu sumber mata air panas, kolam pemandian air panas, dan gedung herbarium serta adanya sarana dan prasarana pendukung lainnya yang masih memerlukan perbaikan pengelolaan dari berbagai sisi. Namun saat ini TWA Rimbo Panti mengalami gangguan terhadap kawasan antara lain pengambilan kayu bakar, penebangan liar, dan pembuangan sampah sembarangan ke dalam kawasan. Hasil analisis terhadap pengelolaan TWA Rimbo Panti menunjukkan bahwa aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan yang dilakukan di TWA Rimbo Panti secara umum sudah dilaksanakan tapi masih kurang dari segi monitoring dan evaluasi. Kendala pengelolaan TWA Rimbo Panti secara umum adalah belum adanya pembagian kerja yang jelas dalam kerjasama yang dilakukan BKSDA Sumatera Barat dengan Pemda Kab. Pasaman. Pola pengelolaan baru yang baik diterapkan di TWA Rimbo Panti adalah suatu manajemen kolaborasi antara BKSDA Sumatera Barat, PEMDA Kabupaten Pasaman, dan masyarakat sekitar kawasan TWA dengan pembagian peran dan fungsi masing-masing dalam aktivitas pengelolaan. BKSDA sebagai advisory body dan PEMDA serta masyarakat sebagai implentative body atau agen pelaksana kegiatan pengelolaan.