| dc.description.abstract | Tanah gambut (peat soil) terbentuk dari akumulasi bahan organik yang berasal dari sisa-sisa jaringan tumbuhan/vegetasi alami pada masa lampau. Tanah ini biasanya terbentuk di daerah cekungan atau depresi di belakang tanggul sungai (backswamps) yang selalu jenuh air (anaerob) dengan drainase terhambat sampai sangat terhambat, sehingga proses dekomposisi terjadi sangat lambat. Gambut merupakan salah satu lahan yang memiliki kandungan bahan organik yang tinggi dan bersifat irreversible drying. Artinya, gambut yang sudah mengalami kekeringan yang ekstrim, akan sulit menyerap air kembali. (Suyanto, et.al, 2004). Oleh karena itu gambut harus dikelola dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan masyarakat dengan tetap menjaga kelangsungan fungsinya. Kondisi tersebut mendorong untuk dipelajarinya sifat dari tanah gambut dan teknik kategorisasi bahan gambut ( saprik, hemik, fibrik ) baik dilapangan maupun di laboratorium agar diketahui sifat dan bahan yang memiliki persentase yang besar pada lahan gambut bekas terbakar dan lahan gambut yang tidak terbakar. Penelitian dilakukan mulai bulan April sampai Desember 2005 pada lahan gambut bekas terbakar dan yang tidak terbakar di perusahaan pemegang IUPHHK PT. Putraduta Indah Wood, Jambi. Data yang dilkumpulkan untuk analisis karakteristik tanah gambut adalah tingkat kematangan tanah, analisis kimia tanah gambut , dan kadar air. Pembandingan tingkat kematangan tanah gambut pada petak bekas terbakar dan tidak terbakar dilakukan dengan metode pengukuran nilai Bulk Density (Kerapatan Lindak), Uji Lapang dengan menggunakan Skala Humifikasi Von Post dan Uji Warna Pirofosfat. Data hasil pengujian tanah dengan menggunakan metode nilai bulk density dan metode uji lapang (Skala Humifikasi Von Post) menunjukkan bahwa pada petak tidak terbakar dan petak bekas terbakar dengan kedalaman 0-60 cm termasuk kedalam kriteria jenis tanah organik fibrik. Dilain pihak, dengan menggunakan metode uji warna pirofosfat menunjukkan bahwa pada petak tidak terbakar dan petak bekas terbakar dengan kedalaman 0-60 cm termasuk kedalam kriteria jenis tanah organik saprik. | en |