Show simple item record

dc.contributor.authorHariyadi, Purwiyatno
dc.contributor.authorKrisnamurthi, Bayu
dc.contributor.authorSyah, Dahrul
dc.contributor.authorF. G. Winarno
dc.date.accessioned2011-12-27T04:16:21Z
dc.date.available2011-12-27T04:16:21Z
dc.date.issued2003
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/52730
dc.description.abstractTujuan pembangunan nasional di bidang pangan, antara lain adalah tercapainya suatu ketahanan pangan nasional yang kokoh. Dalam UU No 7 tentang Pangan (1996) dinyatakan dalam bab VII, pasal 45 (ayat 1) bahwa "Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan". Ketahanan pangan itu sendiri dinyatakan dalam BAB I (Ketentuan Umum) Pasal 1, titik 17, yang berbunyi "Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau".en
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.titleRoadmap penganekaragaman pangan memadukan sumber daya pemerintah, swasta, perguruan tinggi dan swastaen
dc.title.alternativeProsiding Seri Seminar Pemantapan Roadmap Penganekaragaman Pangan Indonesiaen


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • Proceedings [2792]
    Proceedings of Bogor Agricultural University's seminars

Show simple item record