Respon pelaku usaha hutan rakyat terhadap kebijakan surat keterangan asal usul kayu (Studi Kasus di Desa Jugalajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor)
Abstract
Dalam rangka mendorong bergeraknya sektor kehutanan dengan dukungan ekonomi rakyat, diperlukan pengakuan, perlindungan dan tertib peredaran hasil hutan dari hutan hak atau lahan masyarakat atau kebun masyarakat oleh Kementerian Kehutanan RI mengenai Tata Usaha Kayu Rakyat yang diterbitkan melalui dokumen berupa Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU). SKAU diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang setara dengan Kepala Desa/Lurah di wilayah dimana hasil hutan kayu tersebut akan diangkut dan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan rakyat. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006, Nomor P.62/Menhut-II/2006 dan Nomor P.33/Menhut-II/2007.
Collections
- UT - Forest Management [2977]