Reformasi dalam legislasi pengelolaan perikanan tangkap Indonesia: dari desentralisasi ke regionalisasi
Abstract
Pengakuan terhadap besarnya potensi sumberdaya perikanan untuk mendukung pembangunan perekonomian di Indonesia terwujud melalui pembentukan satu institusi setingkat departemen pada tahun 1999 . Sejak saat itu sektor perikanan dikelola secara terpisah dari sektor pertanian yang selama menaunginya. Perubahan ataupun peningkatan status tersebut tentunya memiliki herhagai ekspektansi dimana salah satunya adalah meningkatnya kontribusi sektor perikanan terhadap upaya pembangunan nasional. Melalui terwujudnya Departemen Kelautan dan Perikanan(DKP)2, diharapkan agar pengelolaan sumberdaya perikanan mendapat perhatian lebih banyak dari masa-masa terdahulu dan dapat ditangani secara lebih profesional dalam satu wadah institusi dengan visi dan misi yang jelas.