dc.description.abstract | Diberlakukannya otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, diyakini dapat membawa angin baru untuk kemajuan pembangunan wilayah. Daerah diberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Daerah juga dituntut untuk mengembangkan serta mengoptimalkan semua potensi wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan tingkat kemandirian yang tinggi. Dalam tiga dekade terakhir telah terjadi proses pergeseran paradigma pembangunan, cara pandang pembangunan yang berorientsi pada laju pertumbuhan ekonomi dengan basis peningkatan investasi dan teknologi luar semata (persepektif materialistik), telah bergeser ke arah pemikiran pembangunan yang menekankan pada kemampuan masyarakat untuk mengontrol keadaan dan lingkungannya. Paradigma baru yang berkembang lebih menekankan kepada proses-proses partisipatif dan kolaboratif (participatory and collaborative) yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteran sosial dan material, termasuk meningkatkan keadilan dalam distribusi pemilikan, pengelolaan dan manfaat pembangunan serta kebebasan dan kemandirian. | |