Show simple item record

dc.contributor.authorAbdullah, Muhammad Arafat
dc.date.accessioned2011-09-14T04:00:11Z
dc.date.available2011-09-14T04:00:11Z
dc.date.issued2011
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/50365
dc.description.abstractThis Research is aimed to indentity the feasibility of regional proliferation, investigate the impact of regional proliferation on the economic development, study how the impact of regional proliferation on the fiscal capacity and fiscal potency, how the impact of regional proliferation on the public service and official government in the mamasa regency. The result reseacrh showed that the improvements of economic development, fiscal capacity, official government and public service in Mamasa Regency are not better than those in Polewali Mandar Regency.en
dc.description.abstractSejak otonomi daerah dan desentralisasi fiskal mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2001 dan dikeluarkannya Undang-undang No. 22 tahun 1999 direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang “Pemerintahan Daerah” membuka peluang kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pemekaran daerah. Aturan pelaksanaan pemekaran diatur dalam PP No. 129 tahun 2000 direvisi menjadi PP No. 78 tahun 2007 yang mengatur tentang kriteria pemekaran dan persyaratan pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. Di Indonesia sendiri perkembangan jumlah daerah otonom baru mengalami peningkatan yang cukup besar sejak otonomi daerah,. Tujuan pemekaran wilayah untuk memiliki suatu pemerintahan daerah otonom demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan daerah makin mandiri dan demokratis meskipun dapat memberikan berbagai manfaat yang dapat menyentuh langsung kepada masyarakat lokal, pemekaran wilayah juga berdampak negatif secara langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Provinsi). Fakta pelayanan kepada masyarakat, diangkat dari sebuah survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengatakan otonomi daerah gagal memberikan kesejahteraan kepada rakyat, Analisis LITBANG menyebutkan bahwa dengan data-data pemekaran 2003-2005 hasilnya menunjukan lebih dari 46 persen daerah pemekaran memperlihatkan pertumbuhan indeks evaluasi yang negatif dan daerah otonom baru menunjukkan potensi pembangunannya justru menurun dibandingkan sebelum pemekaran. Salah satu daerah otonom baru adalah Kab. Mamasa terbentuk karena secara historis yakni dalam sejarah di daerah Mandar (sekarang merupakan wilayah Provinsi Sulawesi Barat) ada dua kelompok wilayah yaitu wilayah pitu ba’bana binanga dan wilayah pitu ulunna salu selain itu pembentukan Kab. Mamasa disebabkan pemenuhan syarat administratif kewilayahan pembentukan Prov. Sulawesi Barat pada tahun 2004, ketimpangan pembangunan sehingga pasca orde baru di tahun 2000 muncullah gerakan pembentukan Kab. Mamasa, dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2002 terbentuklah Kab. Mamasa.Id_ID
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.subjectRegional proliferationen
dc.subjecteconomic developmenten
dc.subjectfiscal capacityen
dc.subjectPembangunan Ekonomien
dc.subjectKapasitas Fiskalen
dc.subjectPelayanan Publik dan Aparatur Daerahen
dc.subjectofficial government and public serviceen
dc.subjectPemekaran Wilayahen
dc.subjectBogor Agricultural University (IPB)en
dc.titleKajian dampak pemekaran wilayah terhadap pembangunan daerah (Studi Kasus: Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat)en


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record