Perencanaan interpretasi di suaka margasatwa Pulau Rambut, Kepulauan Seribu DKI Jakarta
Abstract
Pulau Rambut pertama kali ditetapkan sebagai Cagar Alam pada tahun 1939 melalui Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No.7/1939. Selanjutnya, pada tahun 1970 pemerintah Indonesia memperkuat status kawasan ini sebagai Cagar Alam melalui Keputusan Pemerintah No.11/I/20 tertanggal 28 Mei 1970. Kemudian melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Indonesia No. 275/Kpts-II/1999, ditetapkan menjadi Suaka Margasatwa. Perubahan status kawasan ini disebabkan oleh terjadinya perubahan kondisi alami di Pulau Rambut, sehingga perlu adanya upaya pengelolaan habitat di Pulau Rambut.