Optimalisasi peningkatan pendapatan pajak restoran di kota Depok
Abstract
Perkembangan restoran di Kota Depok dipengaruhi oleh pembangunan di Kota Depok dan faktor geografis strategis berbatasan dengan ibukota Jakarta. Berkembangnya jasa usaha restoran di Kota Depok membuat Pemerintah Kota Depok menerbitkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2002 tentang Pajak Restoran. Adanya legalitas tersebut pemerintah daerah berhak dan mempunyai wewenang untuk memungut pajak restoran. Namun ternyata masih terdapat pengelola restoran yang belum menjadi wajib pajak restoran, sehingga masih terdapat potensi target dan realisasi yang dapat dioptimalkan. Selama ini proses penentuan target hanya berdasarkan atas pengalaman dan data tahun sebelumnya.
Collections
- MT - Professional Master [887]