Show simple item record

dc.contributor.authorNadeak, Gerald Tua
dc.date.accessioned2011-03-29T03:07:05Z
dc.date.available2011-03-29T03:07:05Z
dc.date.issued2009
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/43432
dc.description.abstractSebagian besar wilayah Papua merupakan kawasan hutan dengan total luas kawasan hutan Provinsi Papua dan Papua Barat adalah 31 juta hektar yang terbagi atas kawasan konservasi (44,8%) dan kawasan hutan produksi (52,6%), sedangkan sisanya (2,6%) berupa Areal Penggunaan Lain (APL) (Dishut Papua, 2007). Hutan Papua telah dimanfaatkan sebagai sumber kayu bulat untuk memasok kebutuhan industri perkayuan di Papua maupun di luar Papua. Potensi masak tebang kayu merbau di alam rata-rata sebesar 19,69 m3 per hektar (Tokede et al.,2006). Pemerintah Daerah menilai kegiatan eksploitasi kayu bulat untuk dijual keluar Papua tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat dan bahkan dianggap sebagai proses pemiskinan dan pembodohan rakyat Papua selaku pemilik sumber daya. Oleh karena alasan tersebut, pada tanggal 22 Desember 2008, Gubernur Provinsi Papua menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua yang mana pada pasal 52 ayat 1 menyatakan bahwa kayu bulat dan hasil hutan lainnya wajib diolah di Provinsi Papua untuk optimalisasi industri kehutanan, meningkatkan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, menambah peluang usaha, meningkatkan pengetahuan dan teknologi.en
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.subjectForestry, Forest products,en
dc.titleAnalisis kelayakan finansial dan ekonomi perusahaan kayu gergajian merbau dan woodworking terintegrasi di Papua: studi kasus di Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keeromen


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record