dc.description.abstract | Permodalan atau pembiayaan kini masih menjadi salah satu kebutuhan penting bagi KUMKM (Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam menjalankan usahanya. Sampai kini KUMKM masih sulit untuk memanfaatkan pembiayaan usaha dari perbankan. Hanya sekitar 24 % usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat memanfaatkan jasa perbankan. Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, pemerintah berkewajiban memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi (UU Nomor 25 Tahun 1992) dengan membuat kebijakan yang strategik dan bersifat nasional. Oleh karena itu Kementerian Negara Koperasi dan UKM dalam upaya pemberdayaan koperasi dan UKM khususnya untuk meningkatkan jumlah dan mutu layanan pembiayaan bagi KUMKM ditempuh dengan menyalurkan dana stimulan (bergulir) kepada koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah. Dana tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Negara Koperasi dan UKM dari tahun ke tahun dalam bentuk Program Bantuan Perkuatan (PBP). | id |