Show simple item record

dc.contributor.authorFalah, Faiqotul
dc.date.accessioned2010-10-21T06:25:54Z
dc.date.available2010-10-21T06:25:54Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/41030
dc.description.abstractUpaya merehabilitasi kawasan hutan dan lahan memerlukan pasokan benih berkualitas dalam jumlah yang memadai, sehingga diperlukan pembangunan sumber benih. Untuk memberikan jaminan mutu sumber benih maka perlu adanya sertifikasi sumber benih tanaman hutan. Klasifikasi sumber benih dibagi menjadi 7 kelas, yaitu 1) Tegakan Benih Teridentifikasi (TBT), 2) Tegakan Benih Terseleksi (TBS), 3) Areal Produksi Benih (APB), 4) Tegakan Benih Provenans (TBP), 5) Kebun Benih Semai (KBS), 6) Kebun Benih Klon (KBK), dan 7) Kebun Pangkas (KP). Dalam kegiatan sertifikasi sumber benih terdapat aturan main dalam relasi antar beberapa pemangku kepentingan, atau disebut kelembagaan. Suatu kelembagaan dianggap efektif apabila tujuan terbentuknya kelembagaan tersebut tercapai. Secara ekologi, tujuan sertifikasi sumber benih adalah terjaminnya kebenaran klasifikasi sumber benih, sehingga dapat menjamin mutu produk yang dihasilkan dari sumber benih tersebut. Sedangkan secara ekonomi dari sudut pandang pengelola sumber benih, sertifikasi sumber benih diharapkan dapat menghasilkan keuntungan finansial yang seimbang dengan pengorbanan sumberdaya yang telah dikeluarkan (efisien).id
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.titleEfektifitas dan Efisiensi Kelembagaan Sertifikasi Sumber Benih Tanaman Hutan di Wilayah Kalimantanid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record