Show simple item record

dc.contributor.authorSulaeman, Ahmad
dc.date.accessioned2010-07-16T06:18:24Z
dc.date.available2010-07-16T06:18:24Z
dc.date.issued2010
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/33404
dc.description.abstractMutu Pangan: 1. Standard mutu pangan (SNI) ditetapkan oleh Kepala badan yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional 2. Standar Nasional Indonesia dapat diberlakukan secara wajib dengan mempertimbangkan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomis harus memenuhi standar mutu tertentu. 3. Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara wajib dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, pertanian, perikanan, atau Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing berkoordinasi dengan Kepala badan yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional. 4. Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan jenis pangan yang berlaku SNI wajib, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
dc.publisherIPB (Bogor Agricultural University)
dc.titleFood Safety Regulationid


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record