dc.description.abstract | Pangan merupakan kebutuhan hidup terpenting bagi manusia setelah udara dan air. Oleh karenanya ketahanan pangan individu, rumah tangga, dan komunitas merupakan hak azasi manusia. Lebih dari pada itu ketahanan pangan merupakan hak segala bangsa, dan olah sebab itu penjajahan atas pangan dan penjajahan melalui pangan di atas dunia ini harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ketahanan pangan menyangkut ketersediaan dan keterjangkauan terhadap pangan yang cukup dan bermutu. Dalam hal ini terdapat aspek pasokan (supply), yang mencakup produksi dan distribusi pangan. Disamping itu juga terdapat aspek daya beli, yang mencakup pula tingkat pendapatan individu dan rumah tangga. Juga terdapat aspek asesibilitas setiap orang terhadap pangan, yang berarti mencakup hal yang berkaitan dengan keterbukaan dan kesempatan individu dan keluarga mendapatkan pangan. | id |