dc.description.abstract | Pemanfaatan sumberdaya hutan, khususnya kayu, dilakukan dengan pemanenan kayu. Menurut Nugroho (1995), pemanenan kayu merupakan proses pemindahan hasil hutan berupa kayu dari hutan atau tempat turnbuhnya menuju pasar atau tempat-tempat pernanfaatannya, sehingga kayu tersebut berguna bagi manusia. Pelaksanaan pola pengusahaan hutan sistem HPH belum sepenuhnya mencerrninkan strategi pengelolaan hutan yang rnernperrnasalahkan manfaat ekonorni surnberdaya hutan untuk kepentingan rakyat. Hal ini disebabkan rnasyarakat di sekitar hutan, terutarna yang ada di dalarn rnaupun di luar areal konsesi HPH rnuncul fenornena sosial, khususnya adanya kontras antara kernakrnuran pengusaha di satu sisi dan kerniskinan rnasyarakat lokal di sisi lain (Mubyarto, 1992 dalamsudarrnanto 1996). Bentuk pernanfaatan hasil hutan kayu lainnya yang sebagian besar rnasih rnenggunakan teknologi sederhana adalah sistern pernanenan yang dilakukan oleh kelornpok pernbalak. Pernanfaatan oleh kelornpok pernbalak pada saat ini rnulai rnerebak di areal konservasi rnaupun hutan produksi. Tetapi kehadiran kelornpok pernbalak di areal kawasan hutan negara untuk rnernanfaatkan surnberdaya dirasakan rnerupakan perrnasalahan tersendiri bagi pernilik HPH tenebut sebagai pihak yang rnernbutuhkan bahan baku dan pernerintah sebagai penerirna devisa. Selarna ini kelornpok pernbalak tersebut rnelakukan kegiatan usaha ilegal. | id |