Analisis Rekonsiliasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan dan Akurasi Pelaporan SPT Masa PPN
Abstract
Rekonsiliasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperlukan untuk memastikan kesesuaian data akuntansi dan perpajakan sebelum pelaporan SPT Masa PPN. Penelitian ini bertujuan menganalisis prosedur, kendala, dan kesesuaian pelaksanaan PPN serta mengembangkan template rekonsiliasi PT XYZ. Penelitian terapan ini menggunakan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kendala dianalisis dengan Root Cause Analysis, sedangkan template berbasis Microsoft Excel VBA dikembangkan menggunakan metode prototyping. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data Kledo belum dapat langsung dibandingkan dengan Coretax karena kedua sistem belum terintegrasi dan memiliki struktur data berbeda. Kendala lain meliputi ketidaklengkapan pemilihan tax type dan tahapan pengolahan yang terpisah. Berdasarkan Masa Pajak April 2026, kepatuhan formal dari sisi ketepatan waktu pelaporan telah terpenuhi. Kepatuhan material belum dapat dinyatakan sepenuhnya karena masih terdapat jurnal PPN yang belum lengkap serta perbedaan periode pencatatan dan pengkreditan Pajak Masukan. Penelitian menghasilkan prototype template untuk mengolah, memvalidasi, dan merekonsiliasi data PPN.
Collections
- UF - Accounting [607]

