| dc.description.abstract | Pasar aset digital di Indonesia menghadapi fase transisi regulasi yang krusial
pada periode 2025, yang ditandai oleh tekanan ganda (dual shock) berupa
penyesuaian beban fiskal melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 serta pengalihan
wewenang pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis reaksi pasar harian secara parsial dari masing-
masing peristiwa regulasi tersebut, kemudian mengevaluasi perbandingan besaran
efek (effect size) antara guncangan kelembagaan OJK dengan guncangan fiskal
PMK 50/2025 terhadap likuiditas pasar kripto domestik. Penelitian kuantitatif ini
menggunakan pendekatan Market-Adjusted Event Study dengan memperhitungkan
respons volume transaksi pada jendela pengamatan harian (t-30 s.d t+90). Dan
melengkapi analisis dengan menambahkan pengujian pada sub-jendela pengamatan
yang lebih kecil, yaitu 1 hari (t-1 s.d t+1), 3 hari (t-3 s.d t+3), 5 hari (t-5 s.d t+5),
dan 10 hari (t-10 s.d t+10). Data yang digunakan adalah deret waktu harian yang
disinkronkan dari data resmi OJK menggunakan Metode Disagregasi Temporal
Denton (IMF) dengan bantuan variabel indikator dari platform CoinGecko dan
TradingView. Sampel dipilih menggunakan purposive sampling yang mewakili 5
market movers utama (>70% market share nasional) berdasarkan 4 klasifikasi
fungsional: Store of Value (BTC), Smart Contract Layer-1 (ETH dan SOL), Utility
Token (BNB), dan Cross-Border Payment (XRP). Variabel dependen diukur
melalui Indeks Standardisasi Trading Volume Activity (TVA) guna mengeliminasi
varians harga global. Analisis dilengkapi dengan pendekatan Regulatory Impact
Assessment (RIA) dengan variabel kontrol harga dan volatilitas.Hasil penelitian
menunjukkan bahwa kedua intervensi regulasi melahirkan reaksi pasar negatif yang
signifikan secara statistik. Pengumuman transisi pengawasan OJK (t0 = 10 Januari
2025) memicu guncangan ketidakpastian (Regulatory Uncertainty risk) yang
bereaksi pada penciutan likuiditas harian sebesar-51,91% (Mean Difference = -
13,34 juta poin p < 0,0001) akibat aksi defensif menunda transaksi (wait-and-see)
dan structural freeze. Sementara itu, pemberlakuan PMK 50/2025 (t0 = 1 Agustus
2025) yang meningkatkan total beban pajak efektif dari 0,21% menjadi 0,22% per
transaksi mentransmisikan friksi biaya eksplisit yang memperlebar effective bid-
ask spread, sehingga mengontraksi TVA sebesar -18,60% (Mean Difference = -2,47
juta poin p = 0,0172). Uji komparasi Independent Sample t-Test mengonfirmasi
adanya perbedaan besaran reaksi yang signifikan (p < 0,0001), di mana guncangan
kelembagaan OJK terbukti jauh lebih dominan dan destruktif dalam menekan
likuiditas dibandingkan guncangan biaya fiskal. Implikasi penelitian ini
merekomendasikan OJK untuk memberlakukan grace period transisi pengawasan
yang akomodatif serta mendorong Kementerian Keuangan merekalibrasi tarif pajak
agar kompetitif secara internasional. | |