Show simple item record

dc.contributor.advisorErmawati, Wita Juwita
dc.contributor.advisorArsyianti, Laily Dwi
dc.contributor.authorAchdiyat, Irfan
dc.date.accessioned2026-08-15T03:40:57Z
dc.date.available2026-08-15T03:40:57Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/179302
dc.description.abstractPasar aset digital di Indonesia menghadapi fase transisi regulasi yang krusial pada periode 2025, yang ditandai oleh tekanan ganda (dual shock) berupa penyesuaian beban fiskal melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 serta pengalihan wewenang pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reaksi pasar harian secara parsial dari masing- masing peristiwa regulasi tersebut, kemudian mengevaluasi perbandingan besaran efek (effect size) antara guncangan kelembagaan OJK dengan guncangan fiskal PMK 50/2025 terhadap likuiditas pasar kripto domestik. Penelitian kuantitatif ini menggunakan pendekatan Market-Adjusted Event Study dengan memperhitungkan respons volume transaksi pada jendela pengamatan harian (t-30 s.d t+90). Dan melengkapi analisis dengan menambahkan pengujian pada sub-jendela pengamatan yang lebih kecil, yaitu 1 hari (t-1 s.d t+1), 3 hari (t-3 s.d t+3), 5 hari (t-5 s.d t+5), dan 10 hari (t-10 s.d t+10). Data yang digunakan adalah deret waktu harian yang disinkronkan dari data resmi OJK menggunakan Metode Disagregasi Temporal Denton (IMF) dengan bantuan variabel indikator dari platform CoinGecko dan TradingView. Sampel dipilih menggunakan purposive sampling yang mewakili 5 market movers utama (>70% market share nasional) berdasarkan 4 klasifikasi fungsional: Store of Value (BTC), Smart Contract Layer-1 (ETH dan SOL), Utility Token (BNB), dan Cross-Border Payment (XRP). Variabel dependen diukur melalui Indeks Standardisasi Trading Volume Activity (TVA) guna mengeliminasi varians harga global. Analisis dilengkapi dengan pendekatan Regulatory Impact Assessment (RIA) dengan variabel kontrol harga dan volatilitas.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua intervensi regulasi melahirkan reaksi pasar negatif yang signifikan secara statistik. Pengumuman transisi pengawasan OJK (t0 = 10 Januari 2025) memicu guncangan ketidakpastian (Regulatory Uncertainty risk) yang bereaksi pada penciutan likuiditas harian sebesar-51,91% (Mean Difference = - 13,34 juta poin p < 0,0001) akibat aksi defensif menunda transaksi (wait-and-see) dan structural freeze. Sementara itu, pemberlakuan PMK 50/2025 (t0 = 1 Agustus 2025) yang meningkatkan total beban pajak efektif dari 0,21% menjadi 0,22% per transaksi mentransmisikan friksi biaya eksplisit yang memperlebar effective bid- ask spread, sehingga mengontraksi TVA sebesar -18,60% (Mean Difference = -2,47 juta poin p = 0,0172). Uji komparasi Independent Sample t-Test mengonfirmasi adanya perbedaan besaran reaksi yang signifikan (p < 0,0001), di mana guncangan kelembagaan OJK terbukti jauh lebih dominan dan destruktif dalam menekan likuiditas dibandingkan guncangan biaya fiskal. Implikasi penelitian ini merekomendasikan OJK untuk memberlakukan grace period transisi pengawasan yang akomodatif serta mendorong Kementerian Keuangan merekalibrasi tarif pajak agar kompetitif secara internasional.
dc.description.sponsorshipTidak ada
dc.language.isoid
dc.publisherIPB Universityid
dc.titleReaksi Pasar Industri Kripto Terhadap PMK 50 tahun 2025 dan Transisi Pengawasan OJKid
dc.title.alternativeCrypto Market Reactions in Indonesia to PMK 50/2025 Regulations and OJK Transition
dc.typeTesis
dc.subject.keywordpasar kriptoid
dc.subject.keywordkriptoid
dc.subject.keywordPMK 50 tahun 2025id
dc.subject.keywordtransisi bappebti ke OJKid
dc.subject.keywordpajak kriptoid
dc.subtypeTheses


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record