Show simple item record

dc.contributor.advisorFeryanto
dc.contributor.advisorMuflikh, Yanti Nuraeni
dc.contributor.authorWinarda, Nichika
dc.date.accessioned2026-08-15T01:17:18Z
dc.date.available2026-08-15T01:17:18Z
dc.date.issued2026
dc.identifier.urihttp://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/179158
dc.description.abstractPerdagangan internasional saat ini menghadapi dinamika yang semakin kompleks akibat meningkatnya praktik proteksionisme melalui berbagai hambatan non-tarif. Sebagai respons, negara-negara di kawasan Asia membentuk Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), yaitu perjanjian perdagangan regional terbesar di dunia yang melibatkan sepuluh negara ASEAN bersama China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Bagi Indonesia, implementasi RCEP membuka peluang untuk memperkuat ekspor komoditas potensial, salah satunya adalah minyak atsiri yang memiliki proyeksi nilai Index Intra Industry Trade (IIT) sebesar 0,967. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya keterkaitan yang kuat dalam rantai nilai regional sehingga RCEP berpotensi memberikan peluang peningkatan perdagangan minyak atsiri Indonesia. Meskipun demikian, ekspor minyak atsiri Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, di mana negara tujuan di pasar non-RCEP menerapkan sekitar 101 hambatan non-tarif, sedangkan negara anggota RCEP menerapkan sekitar 95 hambatan non-tarif. Meskipun secara agregat jumlah hambatan non-tarif di pasar RCEP sedikit lebih rendah, berbagai persyaratan teknis tersebut tetap menjadi tantangan bagi eksportir Indonesia untuk memanfaatkan peluang perdagangan yang ditawarkan oleh RCEP. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis daya saing ekspor minyak atsiri Indonesia di pasar RCEP dan non-RCEP serta menganalisis dampak implementasi RCEP terhadap kinerja ekspor, melalui indikator volume, nilai, dan daya saing ekspor minyak atsiri Indonesia. Penelitian ini berfokus pada minyak atsiri (HS 330129) dengan menggunakan data panel. Data time series adalah data kuartal dengan klasifikasi periode pra-RCEP mencakup 2013Q1–2022Q4 dan periode impelementasi RCEP mencakup 2023Q1–2026Q1. Data cross section mencakup 17 negara tujuan ekspor dengan klasifikasi menjadi dua kelompok analisis. Kelompok treatment mencakup delapan negara anggota RCEP, yaitu Singapura, China, Jepang, Malaysia, Vietnam, Australia, Thailand, dan Korea Selatan. Sementara itu, kelompok control merupakan sembilan negara tujuan yang tidak tergabung sebagai anggota RCEP, yaitu India, Amerika Serikat, Belanda, Prancis, Spanyol, Inggris, Jerman, Swiss, dan Italia. Analisis dampak RCEP dilakukan menggunakan metode Difference in Difference (DiD) sedangkan analisis daya saing dilakukan menggunakan metode Revealed Comparative Advantage (RCA). Hasil analisis RCA menunjukkan bahwa daya saing ekspor minyak atsiri Indonesia lebih kuat pada pasar non-RCEP dibandingkan pasar RCEP. Rata-rata nilai RCA pada pasar non-RCEP mencapai 14,70, sedangkan pada pasar RCEP hanya sebesar 2,62. Nilai tersebut menunjukkan bahwa minyak atsiri Indonesia memiliki daya saing kuat pada pasar non-RCEP dan daya saing sedang pada pasar RCEP. Sekitar 89% negara tujuan ekspor pada kelompok non-RCEP berada pada kategori daya saing kuat, sedangkan pada kelompok RCEP proporsinya hanya mencapai 38%. Hasil estimasi DiD menunjukkan pola yang konsisten pada seluruh model yang digunakan. Koefisien interaksi DiD pada model volume ekspor (- 0,113), nilai ekspor (-0,090), dan daya saing ekspor (-0,038) seluruhnya bernilai negatif namun tidak signifikan secara statistik. Sementara itu, variabel GDP negara tujuan terbukti berpengaruh positif dan signifikan terhadap volume ekspor dan nilai ekspor dengan koefisien masing-masing sebesar 4,321 dan 4,234. Peningkatan 1% GDP negara tujuan akan meningkatkan volume ekspor sebesar 4,321% dan nilai ekspor sebesar 4,234%, ceteris paribus. Sementara pada model volume ekspor, variabel harga ekspor berpengaruh negatif dan signifikan dengan koefisien sebesar -0,998 yang menunjukkan bahwa peningkatan 1% harga ekspor akan menurunkan volume ekspor sebesar 0,998%, ceteris paribus. Selain itu, variabel hambatan non-tarif berpengaruh negatif dan signifikan terhadap volume ekspor (-0,026), nilai ekspor (-0,025), dan daya saing ekspor (-0,033). Penambahan satu jenis hambatan non-tarif akan menurunkan volume ekspor sekitar 2,6%, nilai ekspor sekitar 2,5%, dan daya saing ekspor sekitar 3,3%, ceteris paribus. Penelitian ini menghasilkan empat temuan utama. Pertama, perdagangan minyak atsiri Indonesia lebih dipengaruhi oleh karakteristik pasar tujuan dibandingkan oleh integrasi perdagangan regional yang tercermin dari tidak signifikannya pengaruh RCEP pada seluruh model estimasi. Kedua, ekspor minyak atsiri Indonesia cenderung bersifat demand-driven, di mana pertumbuhan ekonomi negara tujuan menjadi faktor penting yang mendorong peningkatan volume dan nilai ekspor. Ketiga, hambatan non-tarif merupakan faktor yang paling konsisten memengaruhi kinerja ekspor karena terbukti menurunkan volume ekspor, nilai ekspor, dan daya saing minyak atsiri Indonesia. Keempat, Indonesia telah memiliki keunggulan komparatif yang kuat dalam perdagangan minyak atsiri, tetapi masih terkonsentrasi sebagai pemasok raw-intermediate product sehingga belum sepenuhnya mampu menciptakan daya saing berbasis nilai tambah. Implikasi kebijakan peningkatan kinerja ekspor minyak atsiri Indonesia dirumuskan berdasarkan temuan utama tersebut. Pertama, pemerintah perlu memprioritaskan penguatan sistem standardisasi, sertifikasi, dan traceability karena hambatan non-tarif terbukti menjadi faktor yang paling konsisten menurunkan kinerja ekspor minyak atsiri. Kedua, hilirisasi industri minyak atsiri perlu dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah domestik dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global melalui pengembangan industri parfum, kosmetik, aromaterapi, dan bahan baku farmasi berbasis minyak atsiri. Ketiga, strategi pengembangan pasar perlu menerapkan pendekatan market-driven dengan memprioritaskan negara yang memiliki industri flavouring and fragrance, kosmetik, farmasi, dan produk kesehatan berbasis bahan alami yang berkembang karena daya saing Indonesia lebih tinggi terutama di pasar non-RCEP dibandingkan pasar RCEP. Keempat, pemanfaatan RCEP memerlukan instrumen pendukung melalui peningkatan utilisasi fasilitas perdagangan, promosi ekspor, dan pendampingan eksportir sehingga preferensi perdagangan dapat melengkapi strategi peningkatan daya saing yang berbasis kualitas produk, standar internasional, dan kebutuhan pasar.
dc.description.sponsorship
dc.language.isoid
dc.publisherIPB Universityid
dc.titleDampak Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) terhadap Kinerja Ekspor Minyak Atsiri Indonesiaid
dc.title.alternative
dc.typeTesis
dc.subject.keywordDifference in differenceid
dc.subject.keywordKinerja Eksporid
dc.subject.keywordminyak atsiriid
dc.subject.keywordRCAid
dc.subject.keywordRCEPid
dc.subtypeTheses


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record